APBD Bangka Tengah Mengalami Defisit Sebesar 64,4 Milyar Rupiah
*Pada Perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 -- KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) tahun anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (14/7/2021). \"Hari ini kita menggelar pembahasan mengenai KUA dan PPAS, dalam menyingkronkan apa yang menjadi rencana kerja pemerintah daerah dengan anggaran yang sudah dipersiapkan, karena terdapat beberapa perubahan yang harus kita lakukan, mengingat pandemi Covid-19 yang banyak memberikan dampak luar biasa terhadap anggaran kita,\" ujar Herry Erfian selaku Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Babelpos.co. Kata Herry, penyusunan perubahan kebijakan umum APBD KUA Kabupaten Bangka Tengah tahun 2021, dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun anggaran yang akan dialokasikan dalam perubahan anggaran tahun berjalan. \"Sedangkan tujuannya adalah untuk menampung perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan penggunaan SiLPA tahun 2020, pendanaan keadaan darurat keperluan mendesak dan perubahan target penerimaan pendapatan daerah,\" terang Herry. \"Tidak hanya itu penyusunan perubahan KUA tahun 2021 merupakan kebijakan daerah dalam rangka memenuhi sasaran pembangunan sebagai pedoman dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2021,\" tambah Herry Erfian. Lebih lanjut, menurut Herry Erfian pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian di Bangka Tengah, sehingga salah satu langka strategis yang telah dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran belanja APBN dan APBD Tahun 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19. \"Bukan hanya melakukan refocusing dan realokasi anggaran, namun kita juga melakukan pemulihan dampak ekonomi melalui perubahan penjabaran APBD mendahului penetapan perda tentang perubahan APBD tahun 2021,\" ungkapnya. Sementara itu beberapa kebijakan yang mengakibatkan terjadinya penyesuaian dan perubahan penjabaran APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2021 dan menjadi dasar dilakukannya Perubahan APBD antara lain sebagai berikut : 1. Perubahan kebijakan pendapatan daerah, yaitu dengan adanya penyesuaian alokasi dana transfer pusat, transfer melakukan penyesuaian pendapatan transfer Pemerintah Pusat maupun provinsi serta rasionalisasi pendapatan asli daerah 2. Perubahan kebijakan belanja daerah, yaitu menyesuaikan pencapaian hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sampai dengan semester pertama serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan Pemerintah Pusat 3. Perubahan struktur pembiayaan yaitu penyesuaian terhadap SiLPA tahun anggaran 2020 dalam rangka penyertaan modal dan menutup defisit APBD tahun anggaran berjalan Di tempat yang sama, Mehoa selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah turut menyampaikan uraian rencana pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Tengah. \"Berdasarkan uraian rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perhitungan APBD Kabupaten Bangka tengah pada perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 mengalami defisit sebesar 64,4 milyar rupiah,\" ujar Mehoa. \"Merujuk pada nilai SiLPA hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 sebesar 54 milyar rupiah, maka defisit pada proyeksi perubahan KUA tahun Anggaran 2021 tersebut hanya dapat ditutupi dari pembiayaan netto sebesar 53 milyar rupiah, sehingga masih terdapat sisa kurang pembiayaan anggaran sebesar 11,4 milyar rupiah yang harus ditutup dengan cara menambah sumber pendapatan daerah, sumber pembiayaan daerah atau rasionalisasi belanja berdasarkan skala prioritas,\" lanjut Mehoa. Ke depannya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pun berharap melalui perubahan kesepakatan nota KUA dan PPAS di Kabupaten Bangka Tengah inj dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: