Bangka Masih Level IV, yang Lain Level III

Bangka Masih Level IV, yang Lain Level III

*PPKM Babel Diperpanjang Hingga 6 September 2021 -- *Babel, Kasus Positif Turun Signifikan -- ANGKA pasien meninggal dunia untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), masih memprihatinkan. Kemarin (23/8) tercatat, 19 orang yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal. Lima diantaranya pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman). ---------------- DEMIKIAN disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa, tadi malam. \"Ya, data meninggal saat isoman ada 5 orang,\\\'\\\' ujarnya. \\\'\\\'Saat ini, di Babel data isolasi terpusat (Isoter) 446 orang, sedangkan data isoman ada 3.585 orang,\" jelasnya. Kasus kematian Covid-19, disebutkan Mikron, tertinggi masih di Pangkalpinang, sebanyak 6 orang. Lalu Kabupaten Bangka 4 orang dan Bangka Selatan 4 orang. \"Nihil satu kabupaten, yakni Bangka Barat. Di Belitung ada 3 orang meninggal dan Belitung Timur 1 orang,\" jelasnya. Sementara kasus penularan mengalami penurunan. Disampaikan Mikron, kasus baru Covid-19 berjumlah 191 kasus, disertai kesembuhan sebanyak 519 orang. \"Yang sembuh alhamdulillah mengalami peningkatan signifikan,\" ungkapnya. Dirincikan Mikron, kasus penularan tertinggi ada di Belitung Timur, sebanyak 58 kasus. Kemudian Belitung 41 kasus, Pangkalpinang 33 kasus, Bangka Tengah 24 kasus, Bangka 17 kasus, Bangka Selatan 13 kasus dan di Bangka Barat ada 5 kasus. PPKM Diperpanjang Lagi Seiring dengan berakhirnya PPKM Level IV (untuk Kabupaten Bangka), dan Level III (untuk Pangkalpinang, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timkur) kemarin (23/8), pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masing-masing untuk Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021, sementara luar Jawa --termasuk Babel-- hingga 6 September 2021. Hanya saja, level PPKM untuk Babel belum ada perubahan. Kabupaten Bangka meski mengalami penurunan kasus harian, namun berdasarkan Inmendagri No 36 Tahun 2021, masih berada di PPKM Level IV. Sementara, Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, Bangka Barat, dan Bangka Selatan berdasarkan Inmendagri No 37 Tahun 2021 Tentang PPKM, masih di Level III.(jua/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: