Timgab Yustisi Rutin Pantau PPKM di Pasar

Timgab Yustisi Rutin Pantau PPKM di Pasar

PANGKALPINANG - Tim Gabungan Yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Pol PP dan Dinas perhubungan Kota Pangkalpinang rutin melakukan pemantauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penanganan Prokes dan Pengenaan sangsi administratif kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota Pangkalpnang. Kali ini, penjual dan pengunjung Pasar Induk Pangkalpinang menjadi target tim gabungan, Selasa (24/8). Dalam pemantauan, warga diminta tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) untuk memakai masker dan tidak menimbulkan kerumunan. Selain itu juga, masyarakat diberikan imbauan terkait kasus covid-19 yang masih masif. \"Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar, tetapi pengunjung pasar juga diimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan,\" ujar Kasi Kerja Sama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Mulyanto yang didampingi IPTU Hariyoso. Mulyanto mengatakan, jika ada warga masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi imbauan pemerintah, baik berupa Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri Nomor 16 tahun 2021, maka akan dilakukan peneguran dan tindakan sesuai dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 54 tahun 2021. Selain pasar, titik pantauannya juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan terjadi kerumunan seperti warung kopi dan kafe - kafe. \"Pokoknya sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat tetap disiplin prokes, agar tidak jadi korban berikutnya,\" tegas Mulyanto. Lanjutnya, PPKM darurat ini juga memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan pembagian BST yang dilaksanakan oleh beberapa kelurahan di Kota Pangkalpinang agar mengurangi kerumunan dan pembatasan jam operasional pasar. \"Jadi tetap kita tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar disiplin dalam prokes, sehingga kasus covid-19 bisa diminimalisir,\" tandasnya. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: