Lima Belas Pengendara Langgar Prokes Ditegur Lisan dan Tertulis
![Lima Belas Pengendara Langgar Prokes Ditegur Lisan dan Tertulis](https://babelpos.disway.id/upload///2021/08/Langgar-Prokes.jpg)
PANGKALPINANG - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Pangkalpinang, Satpol PP Pangkalpinang, dan TNI terus melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan dan pencegahan serta penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kali ini, operasi yustisi dipusatkan di Jalan RE Martadinata (Jalan Trem) Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Senin (30/8). Dari operasi ini, sedikitnya 15 pengendara yang melintasi jalan tersebut terpaksa dihentikan lantaran melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat bepergian. \"Selain mereka kita berikan sanksi teguran secara lisan dan tertulis, kita berikan edukasi kepada mereka agar kedepan untuk mematuhi protokol kesehatan,\" ujar Kasi Penyidik Satpol PP Kota Pangkalpinang, Alberto kepada Babel Pos usai kegiatan. Seperti diketahui bersama, kata Alberto, operasi yustisi sekaligus edukasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Babel Nomor 10 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 54 tahun 2020 tentang protokol. \"Makanya dalam kegiatan Ops Yustisi dilakukan langkah-langkah berupa penindakan dan imbauan protokol kesehatan Covid-19, seperti teguran tertulis dan teguran lisan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan covid-19,\" jelasnya. Menurut Alberto, hingga kini tingkat kesadaran masyarakat akan prokes masih banyak yang abai. Terbukti, banyak pengendara yang tidak memakai masker. Selain itu, katanya, juga masih banyak masyarakat yang berkerumun terutama di warung kopi, cafe, dan rumah makan. \"Kita timgab hanya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat akan prokes. Selanjutnya, semua tergantung masyarakat. Yang jelas sampai saat ini covid-19 belum usai,\" tukasnya. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: