Hasil TI Tungau Bantu Ekonomi Masyarakat Toboali di Masa Pandemi Covid-19

Hasil TI Tungau Bantu Ekonomi Masyarakat Toboali di Masa Pandemi Covid-19

*Juga Pulihkan Ekonomi Daerah -- TOBOALI - Penambangan pasir timah skala kecil jenis Tambang Inkonvensional (TI) Tungau sejak satu tahun terakhir menjadi mata pencaharian baru bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja tambang di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Hal itu dibuktikan dengan menjamurnya aktivitas tersebut di pesisir laut hingga daratan. Meskipun aktivitas itu dianggap illegal dan bahkan telah berulang kali ditertibkan oleh Tim gabungan (Timgab) aparat Kepolisian, TNI, PT Timah Tbk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun hasil dari aktivitas tersebut setidaknya telah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Karena itu, peran pemerintah dan pihak terkait lainnya sangatlah diharapkan untuk membantu para pekerja TI Tungau agar aktivitas tersebut dapat menjadi legal. Dengan demikian, sehingga para pekerja tidak lagi merasa was-was dan ketakutan saat melakukan kegiatan penambangan pasir timah baik di pesisir laut maupun di daratan. \"Aktivitas TI Tungau di pesisir laut kampung kita ini (Kampung Nelayan_red) sebelum Hari Raya Idul Adha sudah mulai beroperasi,\" jelas Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Samsul Zulhadi. Samsul memastikan, bahwa aktivitas TI Tungau di pesisir laut kampungnya itu beroperasi tanpa dikomando oleh siapapun. Artinya, tidak ada pengurus dan tidak ada pungutan uang sepersenpun dari hasil aktivitas penambangan tersebut. Karena itu, siapapun boleh menurunkan ponton apung dan melakukan kegiatan penambangan pasir timah di pesisir laut Kampung Nelayan. \"Sebagai Ketua RT, saya melarang tidak dan mengizin pun tidak. Kalau ada razia maka tanggung sendiri resikonya,\" kata Samsul. Samsul berharap kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya kalau seandainya aktivitas TI Tungau tersebut harus dilegalkan maka segera legalkanlah, sehingga para pekerja tambang bisa bekerja dengan tenang tanpa ada rasa ketakutan. \"Nasib para pekerja tambang harus dipikirkan. Kalau aktivitas tambang ini ditertibkan dampaknya perekonomian masyarakat jadi lumpuh. Karena sedikit banyaknya hasil dari kegiatan penambangan ini telah membantu perekonomian masyarakat dan juga memulihkan ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Untuk itu, sangat diharapkan agar kiranya pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat segera mencari jalan keluar dan solusi terbaik bagi para pekerja TI Tungau,\" ujar Samsul. Samsul menambahkan, satu unit ponton apung tersebut menghasilkan sekitar 5 hingga 10 kilogram pasir timah, dengan harga jual perkilonya saat ini berkisar Rp 200.000. \"Satu unit ponton apung terdapat 2 hingga 3 orang pekerja dari berbagai daerah di Pulau Bangka, dengan jumlah ponton yang beroperasi lebih kurang seribuan unit ponton. Pasir timah dari kegiatan penambangan ini dijual bebas,\" tutur Samsul.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: