BKPSDMD Pangkalpinang Akui Oknum ASN VI Sempat Direhabilitasi
PANGKALPINANG -Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan VI alias Ir (35) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang. BACA: Oknum ASN Kelurahan Gajah Mada Pangkalpinang Jadi Bandar Ganja BACA: Lurah Gajah Mada Kaget Bawahannya Jadi Bandar Ganja Terhitung sejak 1 Juli 2021, kata Fahrizal, VI berdinas di Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. \"Sebelumnya VI berdinas di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang,\" ujar Fahrizal kepada Babel Pos, Rabu (15/9/2021). Namun Fahrizal tidak menjelaskan secara detail alasan dipindahkannya VI ke Kelurahan Gajah Mada. Dia menyebut kepindahan VI hanya sebuah penyegaran dalam suatu pekerjaan. \"Hanya penyegaran saja, tapi juga ada pelanggaran disiplin,\" tambah Fahrizal. Fahrizal mengakui, sebelum berdinas di Kelurahan Gajah Mada dan Dishub Pangkalpinang, VI juga diketahui sempat berdinas di BKPSDMD Kota Pangkalpinang yang saat itu masih bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan VI diketahuinya juga sempat direhabilitasi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. \"Dulu sudah lama dia direhab sebelum berdinas di dishub. Tapi saya tidak tahu orangnya yang mana, tapi pernah dengar. Dan dia ini memang agak malas bekerja dan pengakuan lurahnya juga memang dia ini jarang masuk,\" beber Fahrizal.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: