GPHS & GTKHKN35+ Basel Layangkan Surat ke Bupati Dan Ketua DPRD

GPHS & GTKHKN35+ Basel Layangkan Surat ke Bupati Dan Ketua DPRD

TOBOALI - Pasca pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) khusus tenaga pendidikan atau guru pada 13-17 September 2021. Perwakilan peserta CPPPK Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Honorer Sekolah (FGPHS) dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHKN35+) bergerak bersama dengan melayangkan surat ke Bupati Basel, Riza Herdavid dan Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi, Selasa (21/9/2021) besok pagi. Surat tersebut berisikan tentang berbagai permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah tingkat kelulusan peserta yang sangat memprihatinkan lantaran banyak yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Diketahui sebelumnya, terdapat 653 peserta CPPPK se-Bangka Selatan telah mengikuti ujian SKD dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) di gedung CAT SMA Negeri 1 Toboali. Namun sangat disayangkan nilai hasil ujian tersebut banyak yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Dengan demikian, sehingga dipastikan banyak yang gagal untuk menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel. \"Tujuan kami melayangkan surat ke Bupati dan Ketua DPRD Basel, dengan harapan agar dapat memberikan dukungan untuk menindaklanjuti atas permasalahan yang terjadi dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat, yakni Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), serta BKN (Badan Kepegawaian Negara),\" kata Ketua FGPHS Basel, Rusli S.Pd kepada wartawan, Senin (20/9) siang. Dijelaskan Rusli, surat yang mereka layangkan ke Bupati dan Ketua DPRD Basel tersebut, dengan harapan agar kedua pimpinan di daerahnya itu dapat meluangkan waktu untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan peserta CPPPK yang tergabung dalam FGPHS dan GTKHKN35+. \"Kami dari FGPHS dan GTKHKN35+ ingin menyampaikan secara langsung ke Bupati dan Ketua DPRD atas beberapa permasalahan yang terjadi, mengingat pengumuman hasil ujian SKD CPPPK tahap pertama akan diumumkan pada tanggal 24 September 2021. Untuk itu, kami sangat berharap sebelum tanggal 24 September 2021 audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD bisa terlaksana, dan apa yang kami keluhkan dapat menjadi perhatian khusus para pemimpin negeri,\" ujar Rusli. Senada juga diutarakan Ketua GTKHKN35+ Basel, Saparudin S.Pd menambahkan, jumlah guru honorer se-Bangka Selatan yang tergabung di GTKHKN35+ sebanyak 207 orang. Meliputi bertugas di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) 16 orang, Sekolah Dasar (SD) 123 orang dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 68 orang. \"Harapan kami kepada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Basel untuk menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat untuk menambah afirmasi (Tambahan nilai_red) pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi CPPPK guru,\" jelas Saparudin. Selain itu, lanjutnya, poin afirmasi pada guru honorer Kategori-2 (K2) yang semula 10 persen atau 50 poin agar ditambah menjadi 25 persen atau 125 poin. Begitu juga dengan poin afirmasi pada guru honorer usia di atas 35 tahun yang semula 15 persen atau 75 poin agar ditambah menjadi 30 persen atau 150 poin. \"Poin afirmasi pada guru honorer yang usia dibawah 35 tahun dan memiliki NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harus diberikan poin minimal 15 persen sampai 30 persen sesuai dengan masa pengabdian,\" tutur Saparudin. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemkab Basel, Sumadi saat dikonfirmasi terkait keluhan para peserta CPPPK, pihaknya menegaskan bahwa tidak bisa mengintervensi atas nilai PPPK tersebut lantaran semuanya telah ditentukan dari pemerintah pusat. \"Semua akan diatur oleh panitia pusat. Provinsi dan kabupaten hanya pelaksana. Nilai PPPK tidak bisa diintervensi karena yang menentukan nilai tersebut adalah pemerintah pusat,\" kata Sumadi. Namun di samping itu, pihaknya sangat menyayangkan nilai hasil ujian SKD peserta CPPPK banyak yang tidak memenuhi nilai ambang batas. Hal ini, diakui Sumadi lantaran sebagian dari peserta CPPPK tersebut ada yang telah belasan tahun bertugas dan mengabdi sebagai tenaga pendidik di Negeri Junjung Besaoh. \"Harapan kita, semoga ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk penentuan nilai akhir dengan sistem ranking seperti layaknya penilaian pada CASN (Calon Aparatur Sipil Negara),\" ujar Sumadi. Ditegaskan Sumadi, Pemkab Basel membutuhkan PPPK khusus untuk tenaga pendidikan sebanyak 258 orang untuk ditempatkan di satuan pendidikan, yakni mulai dari tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). \"Dari 653 peserta CPPPK tenaga pendidikan se-Bangka Selatan, namun yang diambil nantinya sesuai dengan kebutuhan 258 orang untuk ditempatkan di satuan pendidikan sekolah TK, SD dan SMP,\" jelas Sumadi.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: