Komisi I Ingatkan Pemkab Basel, Ini Aturannya Penetapan Pj dan Plh Sekda
TOBOALI - Komisi I DPRD Bangka Selatan (Basel) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam menetapkan Penjabat (Pj) dan Pelaksana harian (Plh) pada posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) harus berdasarkan aturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019. Ketua Komisi I, Armadi menjelaskan, Perpres dan Permendagri tersebut merupakan pedoman dalam menetapkan Pj dan Plh Sekda. Artinya, tidak terlepas dari kedua peraturan tersebut. Karena itu, harus betul-betul dipedomani oleh Pemkab Basel agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. \"Kapan penunjukan Pj Sekda dan kapan penunjukan sebagai Plh Sekda harus berdasarkan aturan,\" kata Armadi. Menurutnya, penetapan Plh Sekda Basel pada masa pemerintahan Bupati Justiar Noer sangat tepat, lantaran Sekda definitif Suwandi saat itu tersangkut masalah hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tertanggal 26 Juni 2019. Artinya, Sekda definitif masih dalam proses pemberhentian sehingga ditetapkanlah Plh Sekda oleh Bupati Justiar Noer kala itu. Namun lain hal masa pemerintahan Bupati Riza Herdavid sekarang tidak tepat kalau menunjuk dan menetapkan Plh Sekda. Karena Pj Sekda, Achmad Ansyori bukan dalam keadaan tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Pj Sekda kurang dari 7 hari kerja. \"Pengangkatan Pj Sekda sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2018,\" jelas Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Basel tersebut menyarankan, kalau memang Bupati Riza Herdavid merasa tidak cocok atau tidak bisa menerima hasil seleksi Sekda pada tahun 2020 masa pemerintahan Bupati Justiar Noer. Maka Bupati Riza Herdavid harus segera mengajukan seleksi ulang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan alasan yang kuat dan valid disertai dengan lampiran rekomendasi dari Gubernur Bangka Belitung (Babel) untuk meyakini KASN. \"Selain itu, Bupati juga harus menyurati Gubernur untuk memperpanjang Pj Sekda, Achmad Ansyori dengan memberikan alasan atau argumentasi bahwa tidak melakukan pelantikan terhadap hasil seleksi Sekda tahun 2020. Dengan demikian tidak terjadi polemik sehingga ada titik temu dan kepastian bahwa pelantikan Sekda definitif menunggu hasil seleksi ulang,\" ujar Armadi. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMD Pemkab Basel, Gunawan menyatakan, baru sebatas wacana untuk pergantian posisi jabatan Sekda dari Pj ke Plh. Hal ini, diutarakannya terkait polemik atas wacana tersebut yang terjadi dalam satu pekan terakhir di lingkungan Pemkab setempat. \"Itu baru sebatas wacana. Belum ada pergantian dan memang tidak ada pergantian posisi jabatan Sekda dari Pj ke Plh. Saat ini, posisi Pj Sekda Pemkab Bangka Selatan masih dijabat oleh Achmad Ansyori berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Bangka Belitung. Artinya, selama SK Gubernur itu belum dicabut maka secara de factonya posisi jabatan Sekda masih dijabat oleh Pj Achmad Ansyori,\" tegas Plt Kepala BKPSDMD Pemkab Basel, Gunawan.(tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: