Pergantian Pj Sekda ke Plh Tidak Sesuai Amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2018

Pergantian Pj Sekda ke Plh Tidak Sesuai Amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2018

*Armadi: Lebih Baik Bupati Melantik Haris Setiawan Sekda Definitif -- TOBOALI - Komisi I DPRD Bangka Selatan (Basel) menilai pergantian posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dari Penjabat (Pj), Achmad Ansyori dengan digantikan oleh Pelaksana harian (Plh), Haris Setiawan tidak sesuai dengan amanat Pasal 1 huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Ketua Komisi I, Armadi kepada babelpos.co menjelaskan, Pj Sekda tersebut diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan. Kalau Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, maka masa jabatan Pj Sekda paling lama 6 bulan dan dalam hal terjadi kekosongan Sekda masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan. \"Achmad Ansyori menjabat sebagai Pj Sekda selama 1 tahun terakhir sudah tepat, mengingat Sekda memang sudah lama kosong sejak Sekda definitif Suwandi tersandung masalah hukum pada tahun 2019. Namun dengan ditetapkannya Haris Setiawan sebagai Plh Sekda tentu tidak sesuai dengan amanat Pasal 1 huruf b Perpres Nomor 3 Tahun 2018,\" kata Armadi. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Basel tersebut menilai, penetapan Plh Sekda Haris Setiawan sangat tidak tepat lantaran Sekda bukan dalam keadaan kosong melainkan masih dijabat oleh Pj. Namun tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja dan atau masih dalam proses pemberhentian tidak lebih dari 7 hari atau dalam proses pengangkatan Pj Sekda. \"Berdasarkan hasil seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Sekda tanggal 21-23 September 2020 ada 3 peserta yang masuk calon Sekda, yakni Achmad Ansyori, Haris Setiawan dan Sumadi,\" jelas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Menurut Armadi, semestinya dari hasil seleksi JPT Sekda tersebut Bupati sudah bisa memilih 1 dari 3 calon daripada menetapkan Haris Setiawan sebagai Plh Sekda yang tidak sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019. \"Lebih baik Bupati melantik Haris Setiawan sebagai Sekda definitif yang masuk tiga besar dalam seleksi calon Sekda sehingga aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" ujar Armadi. Diketahui, pergantian Pj Sekda ke Plh tersebut berdasarkan surat perintah nomor 188.45/1163/BKPSDMD/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Basel, Riza Herdavid dan diperkuat oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Pergantian tersebut tertanggal 14 September 2021, Pj Sekda Achmad Ansyori digantikan oleh Plh Haris Setiawan yang jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sementara, Achmad Ansyori dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPRHub). Sekretaris BKPSDMD Pemkab Basel, Muhson menjelaskan, pergantian Pj Sekda ke Plh berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, bahwa mengingat masa tugas Pj paling lama 6 bulan. Karena itu, kemudian pimpinan berkehendak lain dan sesuai aturannya di dalam Pasal 4 bahwa pimpinan sambil menunggu masa tugas Pj berakhir bisa menunjuk Plh. Artinya, secara prosedural tidak menyalahi dari aturan Perpres tersebut. \"Sebelumnya Bupati telah mengusulkan ke Gubernur Babel untuk pergantian Pj Sekda. Tapi sampai kurang lebih tiga bulan belum ada jawaban Gubernur pada saat itu. Maka langkah Bupati menunjuk dan menetapkan Plh Sekda tidak salah,\" kata Muhson.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: