Gunung Bantan Luluk Lantak, KLHK & Mabes Polri Diminta Sikat Mafia Tambang

Gunung Bantan Luluk Lantak, KLHK & Mabes Polri Diminta Sikat Mafia Tambang

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Mabes Polri diminta untuk menindak tegas para oknum dan mafia tambang di kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bantan Desa Bantan Kecamatan Membalong. ---------------- PASALNYA, aktivitas tambang Ilegal di kawasan Hutan Lindung Gunung Bantan tersebut kian menghawatirkan. Sedikitnya ada puluhan mesin Tambang Inkonvensional (TI) yang terus mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan. Padahal HL adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi berat menanti bagi oknum yang sengaja merusak kawasan Hutan Lindung. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Jokkie mengatakan, akan menindak lanjuti dan segera berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan razia ke dalam kawasan hutan lindung tersebut. \"Kami tidak akan mendiamkan hal ini, kami akan segera berkordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan razia,\" katanya seizin Kepala Dinas Kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Wilayah Belitung Bambang kepada Belitong Ekspres (Babel Por Grup), kemarin. Ia menegaskan, secara aturan dan Undang-Undang tidak dibenarkan ada aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan Lindung, kecuali sudah memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) \"Menambang di kawasan hutan lindung tidak di benarkan kecuali ada IPPKH. Ada sanksi pidana, dan kami tidak akan mendiamkan, nanti jika lokasi terdapat barang bukti akan kami amankan,\" pungkasnya. Sementara itu Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Intel Pernando, juga meminta KLHK maupun Mabes Polri untuk menindak tegas para penambang di kawasan hutan lindung Gunung Bantan. \"Kita minta di tindak tegas, mulai dari penadah timah, pemilik maupun mafia tambang yang ada dalamnya,\" katanya. Menurutnya, aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan sesuai aturan dan UU, karena hutan lindung merupakan sumber daya ekosistem lingkungan yang harus dijaga. \"Kami minta untuk di tindak tegas baik pemilik lokasi, penadah timah maupun oknum didalamnya agar hal seperti ini tidak terulang lagi,\" tandasnya.(rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: