Sempat Kejar-kejaran Pakai Motor, Akhirnya Abong Dibekuk Tim Kalong

Sempat Kejar-kejaran Pakai Motor, Akhirnya Abong Dibekuk Tim Kalong

PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. Pelaku atas nama Abdi alias Abong (38), warga Jalan Kerisi RT 004 RW 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Abong yang berprofesi sebagai buruh harian itu diciduk pada Rabu (22/9/2021) lalu sekira pukul 12.20 di Jalan Karter RT 006 RW 002 Kelurahan Selindug Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Hanya saja, kata Astrian Tomi, dalam penangkapan kali ini, Tim Kalong dibuat kewalahan oleh pelaku. Sebab saat hendak disergap, pelaku sempat kabur dengan mengendarai sepeda motor. \"Nah melihat pelaku berusaha kabur, Tim Kalong langsung berusaha mengejarnya dan hampir ditabrak anggota, karena sempat kejar kejaran dengan anggota pakai motor dari depan SPBU Pangkalbalam sampai belakang Jalan Coca-cola hingga Jalan dekat SMA 4 Gabel gebek dan akhirnya anggota loncat untuk peluk dari belakang, sehingga pelaku jatuh bersama anggota kita,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (23/9/2021). Lanjut Astrian Tomi, setelah pelaku berhasil dibekuk, kemudian Tim Kalong melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka. Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga plastik bening ukuran sedang di sekitar Jalan Karter Kelurahan Selindug Kecamatan Gabek yang hendak dibuang pelaku untuk menghilangkan barang bukti. \"Setelah mendapatkan barang bukti, kemudian kita tanyakan kepada tersangka, dimana barang bukti lainnya dan tersangka menunjukkan barang bukti ke Jalan Selangin RT 003 RW 002 Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam dan ditemukan lagi dua plastik bening ukuran sedang di atas aspal. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi sembari menyebut total sabu yang diamankan sebanyak 5,37 gram. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, turut pula diamankan satu buah plastik strip bening besar kosong, tujuh buah plastik strip bening sedang kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah bekas bungkusan kopi merk Kingkong, satu helai tisue warna putih dan satu unit motor merk Honda Scoppy warna merah. \"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" tandasnya. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: