Polres Bangka Amankan Tiga PSK dan Mami dari SG

Polres Bangka Amankan Tiga PSK dan Mami dari SG

*Salah Satu PSK Dipastikan Dibawah Umur -- *Mami Ditetapkan Tersangka -- *Gunakan KTP Diduga Palsu -- SUNGAILIAT - Tim Kelambit Buser Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan tiga orang anak dibawah umur (ABG) yang dipekerjakan sebagai pelayan seks komersial (PSK). Tiga ABG tersebut diamankan di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG), Merawang, Kamis (23/9) siang. Selain itu polisi juga mengamankan pengelola Wisma Sekate, Ida Rosida (50). Ketiga ABG inisial LL, DS dan Ar berasal dari Cianjur, Provinsi Jawa Barat. \"Diduga mereka anak dibawah umur. Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat yang kita tindaklanjuti. Ternyata benar bahkan mereka dibuatkan KTP palsu,\" sebut Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (24/9). Saat diamankan, ketiga ABG sedang melayani tamu minum- minum di Wisma Sekate. Tak ingin membuang waktu Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang masuk ke wisma dan mengamankan ketiga ABG. Namun dihadapan polisi, ketiga wanita ini berkeras mereka telah berusia 18 tahun atau dewasa. Hal ini diperkuat oleh Ida Rosita (50) pengelola Wisma dengan menunjukkan tiga KTP yang diakui sebagai milik anak buahnya. Guna memastikan hal tersebut ketiga PSK dan mami wisma tersebut diamankan di Polres Bangka. PSK ABG ini mengaku baru empat hari bekerja di Wisma Sekate, sebelumnya bekerja di Wisma Sedap Malam sepuluh hari. Melayani tamu dengan sejumlah tarif, ketiga ABG dalam pengakuannya kerap diminta pemilik wisma melayani tamu dalam kondisi apapun. Sehingga bekerjanya terkadang harus pindah wisma. Dari tarif sekali kencan Rp300 ribu, PSK ABG mendapat uang sebesar Rp100 ribu. Sisanya mengharapkan uang tip dari tamu yang mengajak kencan. \"Saya dikasih seratus ribu setiap pelanggan, juga kadang dapat uang tip,\" kata salah satu PSK ABG. Sementara itu Ida Rosita membenarkan baru mempekerjakan ketiga ABG baru tiga hari. Dirinya ditawari oleh pemilik wisma lain hingga kemudian saat petugas datang menyodorkan KTP lain sebagai identitas ketiga ABG itu. Sebanyak dua KTP berasal dari pengelola wisma sedangkan satu KTP dibuat oleh salah satu PSK yang diduga palsu. Menyikapi KTP palsu ini anggota PPA Satreskrim Polres Bangka mengecek NIK KTP yang ternyata tidak terdaftar. \"Ini memperkuat dugaan mereka dibawah umur KTP yang dipegang tidak terdaftar dan wajah di KTP tidak sama,\" sebut Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Selain itu, salah seorang PSK ABG sempat kebingungan saat diminta menyebutkan tanggal lahirnya sesuai KTP yang dipegang. Awalnya sempat lancar menyebutkan nama di KTP yang tertera memilki marga salah satu suku. Namun langsung terdiam saat diminta berbicara bahasa marga yang tertera. Termasuk ketika ditanya soal tanggal lahir. Akhirnya salah satu PSK ABG mengaku KTP tersebut pemberian pengelola wisma saat ia mulai bekerja di sana. Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan hasil penyelidikan dari tiga PSK yang diamankan baru satu orang yang terbukti dibawah umur yakni LL dengan usia 14 tahun. Dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun dan tidak masuk kategori dibawah umur. Saat ini ketiga PSK masih berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK. Sedangkan Ida Rosita menjadi tersangka dijerat dengan pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. \"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah,\" tutup AKP Ayu Kusuma Ningrum. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: