Polres Amankan Lima Penambang dan Pengurus
SUNGAILIAT - Tambang timah ilegal di jalan lintas timur di razia aparat penegak hukum. Pada razia tersiar informasi tambang tersebut dibekingi oknum profesi tertentu.Tambang berbentuk TI sebu tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung, pinggir jalan raya Lintas Timur Desa Rebo, Sungailiat. \"Dari kegiatan penertiban tersebut , ditemukan sekitar 16 enam belas unit yang sudah selesai beroperasi dan empat unit tambang yang sedang beroperasi. Setelah itu tim mengamankan para pekerja yang berada di lokasi tersebut,\" kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Senin (8/10). Lima penambang yang diamankan Ai (30) warga Desa Rebo, M.N (23) warga Desa Rebo. Dua penambang lainnya Mn (24) warga Desa Rebo, Dn (32) warga Desa Rebo dan E (25) warga Desa Rebo. Selain penambang diamankan juga sebuah karung putih berisikan sekitar 30kg pasir timah yang masih basah dan satu buah timbangan duduk. Tim juga mengamankan seorang warga inisial Si (53) warga Pangkalpinang yang diduga selaku pengurus dan membantu menimbang pasir timah hasil penambangan di lokasi tersebut. Beberapa peralatan TI sebu juga ikut diamankan petugas. \"Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi tersebut bahwa penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama empat hari. Para penambang bisa melakukan penambangan di lokasi tersebut dengan cara menjual hasil penambangan di pos yang disediakan di lokasi,\" jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum. Timah hasil tambang ilegal tersebut tidak diperkenankan dijual keluar hanya boleh dijual ke A (56) di pos dengan harga Rp160 ribu/kg. Akibatnya, penambang dan pengurus beserta barang bukti harus ikut ke Mapolres Bangka guna penanganan lebih lanjut.(trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: