Seragam ASN & PPPK Beda? Bagaimana Nasib Penjaga Sekolah dan TU Honorer
![Seragam ASN & PPPK Beda? Bagaimana Nasib Penjaga Sekolah dan TU Honorer](https://babelpos.disway.id/assets/default.png)
SUASANA hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 tengah gundah. Pasalnya, mereka kini tidak bisa lagi mengenakan seragam dinas Pemda. ---------------- MENURUT Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka sudah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap. \"Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki (seragam dinas) lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam,\" kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin. Perbedaan seragam untuk PPPK ini menurut Udin karena memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan. Dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. \"Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi,\" keluhnya. Bagi Udin dan kawan-kawannya baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN. Namun, kebanggaan itu kini hilang karena perbedaan PPPK dan PNS tampak nyata. \"Kami kok berasa menjadi honorer lagi nih,\" cetusnya. Diceritakannya di grup guru PPPK 2019, seragam putih hitam menjadi topik hangat. Di tengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam. Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa digunakan lagi setiap Senin sampai Selasa. Seragamnya diganti dengan putih hitam. \"Yang bikin ngenes, PNS tetap pakai baju keki. PNS dan PPPK ternyata memang berbeda,\" kata Udin sedih. Dia menambahkan, PPPK angkatan 2019 merasa tersisihkan oleh identitas baju keki. Seragam putih hitam makin meneguhkan kalau mereka hanya menjadi honorer plus. Plus karena gajinya sudah lebih tinggi dibandingkan honorer biasa.(esy/jpnn)
Nasib TU Honorer?
Penjaga sekolah dan pegawai tata usaha (TU) berstatus honorer belum bisa bernapas lega karena 185 jenis jabatan yang tercantum dalam KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK, tidak mengakomodasi mereka. Menurut Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, jumlah penjaga sekolah dan pegawai tata usaha di setiap satuan pendidikan sangat kurang. \"Keluhan ini sering kami sampaikan dengan data akurat, tetapi belum ada perhatian pemerintah,\" kata Jufri. Dikatakan, di data pokok kependidikan (Dapodik), sebenarnya kekurangan jumlah penjaga sekolah dan tata usaha bisa terbaca secara nasional. Jika ini dibiarkan terus tanpa solusi maka akan berdampak dalam proses belajar mengajar di setiap satuan pendidikan. \"Siapa yang akan membuka gerbang sekolah, membuka ruang kelas, mengunci ruang kelas, membersihkan halaman sekolah, membersihkan ruang kelas, membuatkan kopi, teh, menyeberangkan siswa, dan menjaga sekolah?\" ujar Jufri. Dia mengatakan jika tugas sebanyak itu hanya mengandalkan honorer maka pekerjaannya tidak akan maksimal apalagi kesejahteraan honorer tidak terjamin. Selepas melaksanakan tugas pasti mereka bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena gaji mereka berkisar Rp 150 ribu per bulan. Menurut Jufri proses belajar mengajar di sekolah akan lebih bermutu jika guru dan tenaga kependidikan diperhatikan. Bukan hanya gurunya yang diperhatikan, tetapi semua aspek harus diperhatikan, salah satunya adalah penjaga sekolah dan tata usaha. \"Kemendikbudristek harus segera melakukan pendataan jumlah kekurangan penjaga sekolah dan tata usaha melalui Dapodik dan mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi agar penjaga sekolah dan tata usaha bisa menjadi ASN PPPK,\" tegasnya. Jufri pun meminta Kemendikbudristek jangan hanya mengusulkan formasi untuk tenaga kependidikan tanpa regulasi. Regulasi ini penting agar penjaga sekolah dan tata usaha mempunyai kesempatan ikut seleksi PPPK 2022. Pekan lalu, Komisi X DPR RI telah mengundang perwakilan PTT dari PHK2I mewakili aspirasi penjaga sekolah dan pegawai tata usaha. Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, PTT meminta agar Pemda mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk tenaga kependidikan dan bisa mengakomodasi lulusan SMP dan SMA.(esy/jpnn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: