Ulah Eks AO yang ikut Bobol KMK BRI Pangkalpinang, Agunannya, \\\'Calon Rumah\\\'
*Rumah Baru Atap dan Diding, Pinjaman Rp 3,5 Miliar? -- UPAYA membobol fasilitas kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, memang benar-benar keterlaluan. Bagaimana tidak, upaya mendapat pinjaman Rp 3,5 miliar, tapi agunannya rumah yang baru ada atap dan diding, atau tepatnya baru \\\'calon rumah\\\'. ----------------- IRONIS, terdakwa Redinal yang notabene Account Officer (AO) BRI Pangkalpinang, justru \\\'turut membantu\\\' untuk menyulap objek agunan berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Firman als Asak itu supaya bernilai tinggi. Padahal nilai agunan tersebut hanya kurang lebih Rp 2 milyar saja. Sedangkan kucuran kredit Rp 3,5 milyar. Patalnya, kredit macet. jadi perkara, dan kini jadi salah satu terdakwa. Pihak JPU menilai akibat perkara ini negara telah dirugikan total lost, Rp 3,5 milyar. Menurut JPU Eko Putra Astaman, bangunan yang menjadi objek agunan belum sepenuhnya selesai. Hal ini terkuak saat, tim JPU turun ke lokasi objek agunan. \\\'\\\'Bangunan yang diagunkan itu belum selesai. Namun ada upaya AO Redinal ini untuk menjadikan nilai agunan menjadi tinggi,\" ungkap Eko usai persidangan yang menghadirkan ahli Warsita dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bangka Belitung. Belum rampungnya bangunan yang menjadi objek agunan juga diakui saksi Warsita. Menurut Warsita, dari bangunan tersebut baru tampak atap dan dinding saja. Sementara jendela, pintu dan lainnya belum terlihat. \"Waktu saya survei ke lapangan bangunan itu baru ada atap dan dindingnya saja, kalau yang lain-lain belum ada,\" ungkap Warsita, seperti di muka sidang dengan hakim ketua Iwan Gunawan, kemarin (15/11). Seperti diketahui, dalam pusaran perkara korupsi KMK BRI kluster ini, Firman alas Asak selaku debitur telah divonis penjara 4 tahun dari 8 tahun tuntutan. Dia juga dikenakan denda Rp 250 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menunjukan rasa penyesalan atas perbuatanya. Terdakwa merasa perbuatanya adalah yang paling benar. Terlepas dari itu juga ada hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Untuk vonis Asak ini JPU nyatakan banding. Lalu bagaimana nasib terdakwa Redinal? Kita tunggu.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: