Topan Diringkus Tim Kelambit di Kaposang Usai Menganiaya di Merawang
*Tercatat Sebagai Napi Kasus Asusila Baru Bebas Bersyarat -- SUNGAILIAT - Tak jera dipenjara sembilan tahun atas kasus perkosaan, Topan Aripandi (30) buruh harian asal Desa Balininjuk, Merawang kembali berulah dengan memukul seorang wanita. Akibatnya, ia diciduk Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka. Topan sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan pada Jumat (12/11) lalu. Ia memukul korban sebut saja Bunga di Kecamatan Merawang. Penangkapan dilakukan Tim Kelambit bermula pada Kamis (18/11) sekitar pukul 10.00 bermula didapat informasi tentang keberadaan Topan di Dusun Parit 7 Desa Kaposang Toboali. Tim Kelambit kemudian menuju Bangka Selatan dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Bangka Selatan. Setelah itu dengan bantuan Tim Opsnal Bangka Selatan langsung dilakukan pengecekan namun Topan sedang tidak berada di lokasi. Sekitar pukul 18.30, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nannang kembali mendapatkan informasi Topan telah kembali ke Dusun Parit Tujuh Desa Kaposang. \"Tidak butuh waktu lama Tim Opsnal Polres Bangka yang diback up oleh Tim Opsnal Polres Bangka Selatan langsung menuju ke tempat keberadaan Topan. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Bangka dan saat dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap saudari B,\" kata Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (19/11). Dalam pengakuan Topan, ia sempat mencekik korban menggunakan tangan dan ikat pinggang. Topan juga sempat memukul kepala bagian belakang menggunakan tangannya dan menyikut dada korban hingga mengakibatkan korban pingsan. Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa gawai merek Xiomi Redmi 9A warna biru tua. Akibat perbuatannya Topan yang kini statusnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. \"Pelaku merupakan residivis tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2015 dengan putusan sembilan tahun penjara dan baru keluar dari LP dengan pembebasan bersyarat pada tahun 2021 dan masih tersisa tiga tahun,\" pungkasnya. (trh) *Artikel ini telah diperbaiki dari artikel sebelumnya sesuai kaidah jurnalistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: