Tipikor KMK BRI Pangkalpinang: Fajri Dituntut 6 Tahun, John Dituntut Ringan
*Notaris Gemara Masih di Atas Angin -- JAKSA Penuntut Umum (JPU), Izhar dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menuntut 6 tahun penjara terhadap Alfajri Tasriningtyas mantan Kepala Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir, dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) pada BRI Pangkalpinang. ------------ PEMBACAAN tuntutan yang berlangsung sore kemarin secara online di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, dinyatakan Alfajri Tasriningtyas selaku kepala BRI cabang pembantu Depati Amir berperan selaku pemutus kredit terhadap 32 debitur juga selaku AO terhadap 3 debitur yang bekerjasama dengan AO Desta dan Priandi AL Haq als Qiqi untuk memproses pengajuan kredit KM itu terhadap 35 debitur dinyatakan telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Dimana negara telah dirugikan dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 19.400.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain penjara terdakwa juga dijerat dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta yang mana bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menunjukan rasa penyesalan atas perbuatanya. Terdakwa juga merasa perbuatanya adalah benar. Terlepas dari itu juga ada hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
John Dituntut 1 Tahun
Sementara itu, mantan Kepala Seksi Hubungan Hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah, John Adrianza, nampaknya sedikit bernafas lega. Pasalnya dia hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Izhar dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Tuntutan 1 tahun penjara ini terbilang paling ringan dibanding dengan para terdakwa lainya dalam pusaran perkara KMK BRI. John hanya dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dikenakan dengan uang pengganti sebesar Rp 130 juta sebab telah dikembalikanya di awal proses persidangan berlangsung. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU secara online usai pembacaan tuntutan terhadap Al Fajri kemarin sore dihadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan. Terkait dengan pasal pidana yang dijerat kepada John juga tidak seperti terdakwa lainya. John hanya dijerat dengan pidana pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Dalam pertimbanganya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terlepas dari itu juga ada hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.Gemara di atas Angin
Sementara itu, persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Notaris Gemara Handawuri menghadirkan satu saksi, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah, John Adrianza. Ketua majelis siti hajar, dan JPU Noviansyah, sementara Gemara didampingi PH Adistia Sunggara, Agus Hendrayadi, dan Bachtiar. Dalam persidangan John mengaku tak pernah dihubungi Gemara. Pengakuan ini membuat dia dicecar oleh PH dan majelis hakim. Padahal, sebelum akad Kredit Gemara selalu menghubungi John menanyakan soal keamanan agunan untuk dtingkatkan menjadi sertifikat hak milik. John sendiri dalam sidang sebelumnya yaitu para debitur dan saksi Desta (AO) dalam BAP, menyatakan setiap penandatanganan akad kredit Gemara selalu telepon john. Dan John selalu menyatakan aman, barulah Gemara melanjutkan akad kredit. Ironisnya, John terus membantah dihubungi Gemara, meski pertanyaan yang sama diajukan penasehat hukum dan majelis hakim.(eza/red)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: