Rio: BBM Langka, Pemprov Jangan Tutup Mata

Rio: BBM Langka, Pemprov Jangan Tutup Mata

PANGKALPINANG - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady ST menyikapi persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah SPBU khususnya di Kota Pangkalpinang. Dia pun mendesak agar Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk mengatasi persoalan tersebut yang kini menjadi keluhan masyarakat luas. \"Kami harap pemda dalam hal ini Pemprov Babel jangan tutup mata, ini masalah serius, jangan biarkan berlarut-larut, kasihan masyarakat,\" ujar Rio kepada Babel Pos, Jumat (10/12/2021). Rio mengatakan, secara kewenangan BBM bukan berada di kota atau kabupaten, melainkan di provinsi. Maka dari itu, katanya, Pemprov Babel sebaiknya pro aktif melakukan pemantauan di bawah. \"Karena masalah antrian dan kelangkaan BBM ini sudah berjalan sekian lama dan dikeluhkan oleh masyarakat kita. Jadi harapan kami pemprov segera mengambil langkah,\" pinta politisi PKS ini. Menurut wakil rakyat dapil Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari ini, jika pemerintah daerah kota dan kabupaten ingin melakukan penertiban, maka yang bisa dilakukan ialah penegakan Peraturan Daerah Ketertiban Umum yang mengatur ketertiban pengguna jalan dan kerumunan masa di SPBU, yang mana dikhawatirkan dapat membahayakan karena SPBU relatif rentan Jika harus terjadi penumpukan kendaraan bermotor seperti saat ini. \"Aparat penegak hukum bisa juga bertindak jika kelangkaan BBM ini terjadi secara masif yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan informasi yang kami terima harga ecerannya sudah melampaui harga eceran pada hari-hari biasa,\" beber Rio yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKS Babel ini. Lebih lanjut dikatakan suami dari Isminati ini, aktivitas tambang timah yang meningkat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu saja juga mempengaruhi kebutuhan BBM di masyarakat. Sementara disisi lain, tambahnya, pasokan BBM tetap atau tidak bertambah. \"Untuk itu, persoalan ini harus dicarikan solusinya, benar tidak ada kelangkaan BBM.yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, karena laporan ini sudah kami terima dari masyarakat dan tentu saja kami berkewajiban meneruskannya kepada pihak terkait, baik kepada pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum,\" tandas lulusan teknik kimia di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: