Tipikor KMK BRI Pangkalpinang: Redinal Dituntut 5 Tahun

Tipikor KMK BRI Pangkalpinang: Redinal Dituntut 5 Tahun

SALAH satu terdakwa dalam kasus Tipikor KMK BRI Pangkalpinang, Redinal Air Langga bin Sukamsi Hasan dituntut penjara selama 5 tahun khusus dalam kluster Firman als Asak. --------------- DALAM tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, hal yang memberatkan terdakwa telah memperkaya orang lain tak lain adalah Firman als Asak, senilai Rp 3,5 milyar. Perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain hukuman pokok di atas, terdakwa juga dikenakan hukuman denda senilai Rp 300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan. Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam dakwaan diungkapkan kalau M Redinal Air Langga selaku AO bersama-sama dengan saksi Firman als Asak Anak dari Hartono selaku Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 bertempat di kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu memprakarsai dan merekomendasikan pencairan KMK untuk debitur atas nama Firman als Asak Anak dari Hartono selaku Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta tidak melakukan kunjungan/on the spot dan melakukan penilaian agunan yang tidak wajar. Perbuatan tersebut dinilai oleh JPU telah bertentangan di antaranya dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yang rumusanya berbunyi: Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasar prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nokep: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 beserta Lampiran-1 tentang agunan kredit. Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa M Redinal Air Langga sebesar Rp 3.500.000.000. Negara juga dalam hal ini BRI telah dirugikan sebesar Rp 3.500.000.000 atau setidak-tidaknya selisih dari nilai agunan laporan penilaian akhir kantor jasa penilai publik (KJPP) Areyanti dengan nilai pokok pinjaman yaitu sebesar Rp 2.360.719.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: