Empat Kali Langgar Kode Etik, Brigadir AS Dipecat
PANGKALPINANG - Seorang anggota Polres Pangkalpinang berinisial AS resmi diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (28/12/2021). Pemberhentian anggota berpangkat brigadir itu melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin langsung Waka Polres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan yang berlangsung di ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Pangkalpinang. Sayangnya, prosesi pemberhentian tersebut tanpa dihadiri AS. Namun demikian, pimpinan sidang komisi tetap memutuskan AS untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan anggota Polres Pangkalpinang ini juga dibenarkan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono. \"Ya benar, seorang anggota Polres Pangkalpinang yang bertugas di Satuan Samapta diberhentikan tidak dengan hormat yang diputuskan melalui sidang kode etik,\" ungkap Kapolres kepada Babel Pos, Selasa (28/12/2021) sore. Kapolres menyebut, sedikitnya ada empat kali pelanggaran disiplin yang dilakukan brigadir AS yakni pertama, pada tahun 2010, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa menjadi perantara atau makelar perkara dan sudah disidangkan. Kedua, kata Kapolres, pada tahun 2018, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa melakukan pemukulan dan telah disidangkan. Kemudian pelanggaran ketiga, pada tahun 2019, brigadir AS melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas tanpa keterangan selama 20 hari kerja dan sudah disidangkan. \"Dan terakhir pada tahun 2019, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi selama dua hari, kemudian tidak masuk dinas selama sembilan hari pada bulan November 2019 dan sudah disidangkan. Intinya anggota ini sudah hampir dua tahun tidak masuk kerja,\" beber Kapolres. Namun disisi lain, lanjut Kapolres, brigadir AS diketahui memang ingin berhenti dari kepolisian. \"Jadi kesimpulannya yang bersangkutan memang mau berhenti menjadi anggota polri. Kalau alasan lainnya, kita kurang tahu,\" tegas Kapolres. Lanjut Kapolres, pelanggaran kode etik yang dilakukan brigadir AS ini sudah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dimana dalam pasal itu, tambahnya, ditegaskan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut\". Selain itu, dikatakannya, brigadir AS juga melanggar pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi bahwa setiap Anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. \"Atas kejadian ini, saya selaku Kapolres meminta kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota polri yang merupakan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan mewujuskan polri yang presisi,\" tandas Kapolres.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: