Tipikor KMK BRI, Kejati Harus Usut Semuanya, Momok: Hukum Harus Adil
- Notaris di Luar Gemara, Juga Harus Diusut --
- Sederet Nama Harus Ikut Terseret --
- Soal Ardian Pakai Laporan \\\'Bermasalah\\\', Ada Apa? --
PENGACARA senior Bangka Belitung (Babel), Dharma Sutomo alias Momok kembali mengingatkan, terbongkarnya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, hingga mencapai Rp 50 Miliar lebih --untuk di BRI saja, --belum lagi di BNI dan Mandiri dengan pelaku yang sama--, menunjukkan bahwa kasus ini sudah sindikat.
----------------------
TERKUAKNYA sejumlah nama sebagai fakta persidangan, menunjukkan Tipikor betjamaah di bank plat merah itu tidak main-main.
\\\'\\\'Nasabah yang terjerat rata-rata orang kampung yang tak mengerti apa-apa. Mereka hanya dijadikan alat oleh kawanan itu untuk membobol KMK BRI. Kasihannya lagi, kadang nama mereka dipakai, dibuatkan sertifikat atas nama mereka, duitnya juga tidak diberikan kepada mereka. Kalaupun ada, kadang tidak seberapa,\\\'\\\' ujar Momok kepada Babel Pos, tadi malam.
Dari sini menurut Momok, Kajati Babel, Daroe Tri Sadono adalah harapan agar pengusutan dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
\\\'\\\'Nasabah saja banyak yang terjerat, maka orang dalam BRI juga harusnya banyak juga yang terseret. Kita berharap Kejati peduli dengan suara publik dan media,\\\'\\\' ujar Momok.
Adanya 2 Account Officer (AO) yang keterlibatannya tidak jauh beda dengan para AO yang sudah terpidana, namun belum tetrsentuh, tentu menjadi tanda tanya.
\\\'\\\'Kita berharap agar hukum berlaku adil benar-benar bukan cuma jargon,\\\'\\\' ujar Momok.
Adanya pengakuan mantan Pimpinan Cabang BRI Ardian bahwa bawahannya bernama Wahyu semestinya juga terseret, juga harus menjadi atensi Kajati.
Demikian juga dengan 2 orang di bagian Administrasi Kredit (ADK) juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
\\\'\\\'Kalau tidak, kasus BRI ini menjadi hutang sepanjang masa pihak Kejati Babel,\\\'\\\' ujarnya.
\\\'\\\'Jika tidak dituntaskan secara paripurna oleh jajaran Kejati yang sekarang, maka kasus ini akan terangkat lagi semasa pejabat-pejabat di Kejati berikutnya. Masyarakat dan media tentu akan terus mengawal, kasihan orang-orang yang terseret itu akan menjadi tersandera akibat belum ada kepastian hukum,\\\'\\\' lanjut Momok kemudian.
Setidaknya sudah ada beberapa nama yang harus ikut bertanggung jawab atas dugaan Tipikor BRI yang merugikan negara hampir Rp 50 miliar lebih itu. Baik dari internal BRI sendiri, maupun dari luar yaitu kalangan debitur. Ke 6 nama itu sudah nyata-nyata terkuak di persidangan.
Dari kalangan internal BRI, ada mantan manajer pemasaran (MP) Wahyu Nur Hidayat, dan 2 AO, masing-masing Nur Alamsyah dan Zainal Abidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: