APBD Pemkot 2022 Masih Ditopang Dana Pusat
PANGKALPINANG - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2022 masih ditopang oleh pendapatan transfer. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto.
Menurut dia, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat masih menjadi sumber pendapatan yang menopang APBD, yakni sebesar 65,34 persen dana transfer pusat atau sekitar Rp691 Milliar pendapatan dari transfer pusat. Ditambah dengan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp61,5 miliar atau 6,79 persen.
\"Kita masih mengandalkan dana transfer pusat yang menjadi penyumbang pendapatan kita sehingga secara struktur APBD 2022 lebih kecil dibandingkan 2021 lantaran dana transfer pusat kita berkurang,\" jelasnya, Senin (17/1).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri menopang 19 persen dari total pendapatan. Pajak daerah menjadi yang terbesar masuk dalam pendapatan Pemkot Pangkalpinang yakni 13 persen. Pemkot mendapati Rp79,3 miliar dari Pajak Daerah dan retribusi sebesar 2 persen dengan besaran Rp13,8 miliar.
\"Masih dari Pajak Daerah yang paling besar, sementara lain-lain PAD yang sah menopang 3,8 persen APBD kita. Atau senilai Rp38,1 miliar,\" katanya.
Pemkot terus berupaya untuk menggenjot PAD dan sesuai harapan Pemerintah Pusat agar daerah bisa mandiri dengan pendapatan asli daerah. Terbukti PAD tahun 2021 Pemkot Pangkalpinang meningkat meski di masa pandemi Covid-19.
\"Secara jumlah porsi ini memang lebih turun dari tahun 2021. Makanya strategi yang kita lakukan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita optimis dari sana sumber pendapatan kita,\" imbuhnya.
Lebih jauh, untuk mewujudkan prioritas pembangunan Kota Pangkalpinang, diperlukan sumber pendanaan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan cermin kemandirian daerah. PAD merupakan modal utama bagi daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
\"Kita survive lagi tahun depan genjot PAD dan memang itu maunya pemerintah pusat pendapatan itu lebih dihasilkan dari PAD,\" tutupnya. (tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: