Pengedar Sabu Diringkus di Pelabuhan Ketapang, Sempat Lempar Tas Berisi BB ke Laut

Pengedar Sabu Diringkus di Pelabuhan Ketapang, Sempat Lempar Tas Berisi BB ke Laut

TOBOALI - Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan Ch (31) Warga Kecamatan Pangkalan Lampan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Pengamanan CH terkait penyalahgunaan narkotika di pelabuhan Speed boat Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jum`at (28/01/22) siang.

Kapolres Bangka Selatan AKBP. Joko Isnawan, SIK. M.H. melalui Kasat Res Narkoba IPTU. Husni Afriansyah, A. Md. ST. MH. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali.

\"Setelah menerima laporan, tim Chetaah Polres Bangka Selatan langsung menuju ke TKP dimaksud guna melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 14.00 Wib tadi, tim berhasil mengamankan Ch (31). Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat melemparkan tas kecil miliknya ke laut yang ada di sekitar pelabuhan speed tersebut,\" ujar IPTU Husni kepada Babel Pos.

Husni menambahkan, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel mengetahui tindakan pelaku saat hendak menghilangkan barang bukti tertsebut. \"Kemudian tim Cheetah didampingi Ketua RT setempat, segera melakukan penggeledahan di badan dan di dalam tas kecil yang dibuang pelaku,\" jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak dua paket dengan berat Bruto 1,70 gram. \"Saat digeledah, ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,70 gram. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 15 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hijau, 1 bungkus bekas plastik tisu, 1 bungkus plastik hitam sabu, 2 buah pyrek kaca, 1 buah korek api, 1 bungkus kotak rokok sampoerna dan 1 unit Hp merk Samsung warga Gold,\" papar Husni.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrees Bangka Selatan guna melengkapi administasi penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. \"Peleku CH (31) warga pendatang di Toboali ini, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tutup Husni. (eer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: