Tak Ingin Cinta Terbagi jadi Dalih E Habisi Bayi MF

Tak Ingin Cinta Terbagi jadi Dalih E Habisi Bayi MF

*E Mengaku Ibu Bayi MF adalah Pacarnya --

SUNGAILIAT - Polres Bangka bertindak cepat mengamankan pelaku dugaan penganiayaan bayi tiga bulan setengah yang meninggal dunia. Pelaku E (20) warga Sungailiat yang menjalin asrama sesama jenis dengan ibu bayi diamankan beberapa saat usai kejadian.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma membenarkan diamankannya terduga kuat pelaku yang menyebabkan bayi usia tiga bulan bernama Muhammad Fatih(MF) meninggal dunia. Pihaknya akan merilis segera kronologi lengkap kejadian yang menghebohkan Kota Sungailiat.

\"Benar, pelaku E telah kita amankan. Ibu korban dan beberapa saksi kita minta keterangan. Untuk lengkapnya nanti akan kita sampaikan lagi,\" kata AKP Kusuma Ningrum, Rabu (9/3).

BERITA SEBELUMNYA: Kekasih Sesama Jenis di Sungailiat Bekap Bayi Berumur Tiga Bulan Hingga Meninggal Dunia

Sementara itu kondisi rumah kontrakan pelaku dan korban tampak ramai didatangi warga sekitar usai kejadian. Beberapa warga mengaku sempat melihat kejanggalan beberapa hal sebelum meninggalnya bayi laki-laki tiga bulan itu.

Pelaku E mengaku memiliki hubungan spesial dengan ibu korban AT (19) meski sesama jenis wanita. Keduanya mengontrak bersama di sebuah rumah di Sribulan, Sungailiat sejak lima bulan ini.

\"Aku pacaran dengannya setahun dua bulan. Karena ku dak mau kasih sayang ku terbagi,\" kata E yang menuturkan alasannya menghabisi nyawa anak AT.

E mengaku tidak terima AT hamil dengan pria hingga kemudian melahirkan anak di kamar mandi kontrakan. Kekesalan itu kemudian tumpahkan kepada bayi laki-laki tersebut sejak sepekan terakhir.

\"Ku bekap, abis tu keluar darah dari hidung dan dibawa ke klinik baru dibawa ke rumah bibiku. Kukesal mak e nutup kebohongan dengan kebohongan,\" ujarnya.

Sepengetahuannya anak kekasihnya itu tidak lagi bernafas saat di rumah dan dipastikan meninggal dunia ketika diperiksa di klinik. Kejadian malam itu ia akui menindih korban kurang lebih lima belas menit di dalam kamar kontrakan yang juga terdapat ibu korban.

Jasad bayi MF kemudian oleh E dan AT dibawa ke rumah bibi E di Lingkungan Cokro. Setelah itu baru lah kabar kematian bayi menyebar dan pihak kepolisian dari Polsek Sungailiat dan Polres Bangka langsung mendatangi kontrakan bibi pelaku.

Pelaku E yang berada di lokasi langsung diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka. Sementara itu, bayi MF dibawa ke RSUD Sungailiat untuk pemeriksaan medis seputar penyebab kematiannya. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: