Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan, Molen : Saya Bangga
PANGKALPINANG - Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil menghadiri peresmian Balai Perdamaian Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di Balai Adat Kelurahan Tuatunu Indah Kota Pangkalpinang, Rabu (23/03/2022).
Molen sapaan akrab Maulan Aklil menyebut, Balai Perdamaian merupakan ide dari Kepala Kejaksaan Negeri, Jefferdian dan ia menegaskan akan mendukung Balai Perdamaian Restorative Justice tersebut.
\"Saya setuju kegiatan ini, saya sambut baik, Bangka Belitung aslinya Melayu dan Tionghoa. Kalo tidak kita kita budayakan kembali akan hilang, ini salah satu cara mengembalikan norma-norma yang mulai terkikis,\" ungkap Molen dalam sambutannya.
Menurutnya, Tuatunu menjadi satu-satunya di Kota Pangkalpinang yang masih kental adat Melayu dan terdapat banyak para hafidz dan hafidzah, pihaknya berencana akan menjadikan Kelurahan Tuatunu sebagai Kampung Melayu.
\"Ingat pak, budaya kita harus tetap ada, tapi juga kita harus maju, jangan sampai kita disebut Kampung Melayu tapi tingkah kita bukan Melayu. Ada permasalahan jangan sampai saling kantet, ayo selesaikan di sini, kita Melayu lebih mengutamakan kekeluargaan,\" ujarnya.
Kedepan, ia berencana akan mengembangkan Balai Adat Perdamaian Restorative Justice di kecamatan lain yang ada di Kota Pangkalpinang. Baginya hal tersebut telah menjadi ikon se-Bangka Belitung, bukan hanya di Pangkalpinang.
Selain itu, dirinya juga menyebut akan hobinya atas budaya, ia siap mendukung full hal-hal yang berkaitan dengan budaya.
Pada kesempatan tersebut, Molen mengucapkan terima kasih atas inovasi yang telah dilakukan, pihaknya akan terus mengembangkannya dengan senang hati.
\"Saya hobi budaya, kita dukung full, support luar biasa dari pak Kejati, tidak semua daerah, saya bangga. Terima kasih atas inovasi hari ini, kita akan terus kembangkan dengan senang hati kita bisa resmikan,\" pungkasnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian yang ingin memperkenalkan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Restorative Justice. Pihaknya melihat terdapat pergeseran paradigma penegakan hukum pidana di dunia, termasuk di Indonesia.
\"Dulu orang akan bahagia jika pelaku dibalas, tapi sekarang ternyata cara-cara seperti itu tidak menyelesaikan masalah. Pelaku belum tentu bertaubat dan korban pun belum tentu mendapat keadilan, nilai-nilai luhur ternyata relevan dengan perubahan itu,\" katanya.
Jefferdian menambahkan, hukum adat hidup ditengah-tengah masyarakat, selalu ada yang diwakili tokoh-tokoh adat. Pihaknya ingin melembagakan yang sebenarnya telah lama ada, namun belum diberi nama secara kelembagaan.
\"Nilai-nilai luhur Pancasila selalu menginginkan kedamaian ditengah-tengah kita, kenapa tidak kita selesaikan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat dan keadilan,\" sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Majelis Tunjuk Ajar Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang, Dato\\\' Pangeran Sardi menerangkan bahwa di beberapa negara telah tercatat lembaga peradilan adat dan hukum adat masih dominan diberlakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada didalamnya hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: