Aniaya Bocah, Oknum PNS Terancam 4 Tahun Penjara
![Aniaya Bocah, Oknum PNS Terancam 4 Tahun Penjara](https://babelpos.disway.id/upload///2022/03/AKP-Chandra-Satria-Adi-Pradana.jpg)
*Berkas Sudah Dilimpakan ke Kejari --
TOBOALI - Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) saat ini telah melimpahkan berkas Tahap II (Dua) kasus Perlindungan Anak dengan Tersangka NV (37) ke Kejaksaan Negeri Basel.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satreskrim Polres Basel menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NV (37)di Kecamatan Toboali pada Selasa sore, 25 Januari 2022 lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak MO (11) yang tak lain keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP. Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP. Joko Isnawan, SIK. MH., mengatakan, Satreskrim Polres Basel telah melimpahkan berkas Tahap II karena berkas sudah lengkap.
\"Tadi kami telah melimpahkan berkas Tahap II untuk kasus penganiayaan terhadap anak, dengan tersangka NV yang sudah diamankan beberapa waktu lalu, karena berkasnya sudah lengkap,\" ujar AKP. Chandra Satria kepada wartawan, Jum`at sore (25/03/2022).
Chandra juga menjelaskan, tindak lanjut dari Satreskrim untuk saat ini akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan JPU. Setelah Tahap II, tersangka NV langsung dititipkan di Polres Basel.
\"Karena perbuatannya tersangka NV disangkakan pasal 80 ayat 1 undang-undang no. 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan, ditambah sepertiga dari ancaman karena masih ada hubungan keluarga,\" jelasnya.
Selain itu, Cahandra juga menghimbau masyarakat, yang mana sesuai dengan arahan dari Kapolres AKBP. Joko Isnawan, agar tetap mengawasi kegiatan anak-anak. \"Orang tua harus tetap mengawasi dan memantau kegiatan anak-anak di luar sekolah maupun di luar rumah.
Kita tidak bisa menampik yang namanya kejahatan akan terjadi, karena pelaku kejahatan tidak hanya timbul dari niat, namun juga dari situasi dan kesempatan,\" pungkasnya. (eer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: