Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Sekretaris PWI Babel Lapor Polda
\"Makanya saya tidak bisa mencalonkan diri, tidak memiliki hak memilih dan dipilih, hak asasi saya terlanggar. Karena itu, kepada para wartawan anggota PWI dan pendukung-pendukung yang mendorong saya untuk mencalonkan diri, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya belum dapat ikut Konferprov untuk memperbaiki organisasi kedepan,\" pungkas Agus.
Sedangkan M. Adystia Sunggara selaku pengacara Agus menjelaskan, laporan yang dilayangkan kliennya ke polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam tindak pidana itu, termasuk diatur pula kategori pemalsuan tandatangan.
\"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Babel,\" kata Adystia. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: