Demi Beli Chip & Arak, Tiga Pemuda Pangkalpinang Nekat Curi Tiang Lampu Jalan
PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mengamankan tiga pemuda yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian tiang penerangan jalan umum (PJU) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Adapun ketiga pemuda tersebut yakni Adit (18) dan BE (17), keduanya warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan. Dan satu pelaku lainnya ialah seorang residivis bernama Fiqri Alzallah alias Edon (19) warga Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan.
\"Ya benar, ada tiga pemuda Pangkalpinang kita amankan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah lantaran tiang PJU kerap hilang di lokasi tersebut,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Minggu (3/4/2022).
Adi Putra mengatakan, komplotan ini dibekuk Buser Naga tidak jauh dari lokasi pencurian di Jalan Inspeksi, Pasir Putih, pada Minggu 27 Maret 2022 lalu sekira pukul 17.40 WIB. Awalnya, kata Adi Putra, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian tiang lampu di Jalan Inspeksi, Pasir Putih.
Mendapati laporan tersebut, Buser Naga langsung menuju ke TKP dan sesampai di TKP terlihat beberapa orang yang sedang kumpul dan diduga adalah pelaku pencurian tiang lampu jalan tersebut.
Saat didatangi petugas, lanjut Adi Putra, para pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri kedalam sungai dan berenang, namun usaha tersebut berhasil digagalkan petugas yang berhasil menangkap pelaku.
Saat berhasil dibekuk, diakui Adi Putra, ketiga pelaku tidak mengakui perbuataannya saat diintrogasi polisi. Ketiganya berkilah bahwa saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiang lampu tersebut sudah roboh.
Namun saat di interogasi lebih lanjut, katanya, barulah para pelaku mengaku bahwa memang ada melakukan pencurian tiang lampu jalan tersebut, yang mana awalnya para pelaku mengambil aki lampu, kotak dan aki.
Kemudian para pelaku juga menggergaji dua buah tiang lampu jalan tenaga surya tersebut, dan selanjutnya dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Ketapang.
\"Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli minuman keras arak, chips higgs domino, makanan dan arak,\" beber Adi Putra.
Lebih lanjut dikatakan perwira balok tiga ini, terkait pencurian aset lampu jalan ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Pemkot Pangkalpinang.
\"Kami mendukung upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memperbanyak lampu penerangan jalan, ini penting apalagi di daerah yang rawan tindak kejahatan, pada intinya kami siap menjaga keamanan dan aset Kota Pangkalpinang dari tangan-tangan pelaku kejahatan,\" tandas Adi Putra.
Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, selain mengamankan tiga orang pelaku juga diamankan barang bukti berupa tiang lampu jalan dengan ukuran kurang lebih 6 meter, tiang lampu jalan dalam kondisi terpotong, box penyimpanan aki dan dua gergaji besi. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: