Sebulan Operasi, Tim Kalong Ciduk 10 Tersangka Narkoba
PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap tujuh laporan polisi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapkan ini, Tim Kalong menciduk sebanyak 10 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba.
Menariknya, ungkap kasus dibawah arahan Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi ini hanya berlangsung satu bulan operasi selama Maret 2022.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (4/4/2022) menyebut, 10 tersangka narkoba yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki."Dari 10 tersangka ini, kita mendapatkan barang bukti berupa sabu 7,69 gram, inex 1,75 gram dan ganja 189,84 gram," ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Jadi Kurir Narkoba, Seorang Mahasiswa di Pangkalpinang Dibekuk Tim Kalong
Kapolres mengatakan, operasi penindakan kasus narkoba yang dilaksanakan Polres Pangkalpinang ini untuk menambah kenyamanan masyarakat dalam menjalan ibadah puasa di bulan ramadan hingga hari raya Idul Fitti 1443 Hijriyah mendatang.
Selain itu, katanya, operasi ini juga dalam rangka mendukung Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 12 hari terhitung 21 Maret hingga 1 April 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
