Sebulan Operasi, Tim Kalong Ciduk 10 Tersangka Narkoba
"Sehingga kita aktif untuk menindak pelanggaran hukum baik melalui operasi pekat maupun yang menjadi atensi pimpinan dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang," tegas Kapolres
Menurut Kapolres, dari hasil ungkap kasus narkoba ini menunjukkan bahwa peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang masih cukup tinggi.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Jaga keluarga kita dari ancaman narkoba ini, karena sasaran narkoba ini mulai dari anak-anak hingga orang tua tanpa pandang bulu. Jadi kalau ada hal-hal.yang mencurigakan segera laporan pihak kepolisian terdekat," pinta Kapolres.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan, 10 tersangka narkoba yang diamankan tersebut yakni AR (34), SR (37), AN (41), EK (39), RF (41), SY (48), SR (41) dan MH (33) warga Kota Pamgkalpinang dan RS (21), NB (21) warga Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Astrian Tomi. (pas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
