Zakat Fitrah Bangka 2,5 Kg Beras atau Uang Rp 32.500

Zakat Fitrah Bangka 2,5 Kg Beras atau Uang Rp 32.500

SUNGAILIAT - Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Bangka tahun 2022 ini ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras atau uang senilai Rp 32.500 per jiwa.

Sedangkan untuk nishab zakat maal atau harta, apabila seseorang memiliki emas atau tabungan senilai harga emas 85 gram yang sudah sampai satu tahun haulnya, wajib membayar zakat 2,5 persen, yakni Rp 74.000.000. Sedangkan bagi yang tidak sanggup berpuasa, maka harus membayar Fidyah, besaran nilai Fidyah Rp. 20.000 per hari.

Hal ini ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka dalam rapat penentuan nilai nishab zakat tahun 2022/1443 Hijiriyah, di ruang pertemuan Masjid Agung Sungailiat, Kamis (7/4/2022).

Hadir mengikuti rapat, Ketua Baznas Kabupaten Bangka Drs H. M. Nasir Hasan, Ketua MUI Kabupaten Bangka, Drs H Saipul Zohri, Sekertaris Kementerian Agama Kabupaten Bangka, H Ahmad Zakwan S.Ag, Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Achmad Suherman dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka mengatakan masyarakat Kabupaten Bangka bisa membayar zakat ke unit penerima zakat yang ada di Kantor Baznas Kabupaten Bangka atau ke masjid-masjid yang ada di lingkungan masing-masing.

\"Kita juga meminta pengurus masjid di daerah ini untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing, untuk mempermudah penerimaan zakat maal, fitrah dan fidyah dari masyarakat. Kemudian nantinya, pihak UPZ melaporkan terkait penerimaan dan penyaluran kepada Baznas Kabupaten Bangka,\" jelas Nasir Hasan.(dee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: