Dishub Bangka Tengah Sebut Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Diganti Berupa Kartu

Dishub Bangka Tengah Sebut Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Diganti Berupa Kartu

KOBA - Selama Tahun 2022, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinperkimhub) Bangka Tengah (Bateng) mencatat telah mengeluarkan 113 KIR kendaraan bermotor selama tahun 2022.

Diketahui, KIR merupakan bukti kelengkapan yang harus dimiliki oleh suatu kendaraan setelah dilakukan pengecekan secara teknis agar bisa dinyatakan layak jalan.

Kepala Bidang Perhubungan Dinperkimhub Bangka Tengah, Fernando Situmorang mengatakan terdapat 305 unit kendaraan yang telah dilakuan uji KIR.

Adapun jenis kendaraan yang dilakukan uji KIR yakni Mobil Penumpang Umum (MPU), bus, pick up, truk, mobil box, truk tanki, tronton dan masih banyak lagi.

\"Itu adalah data per bulan Maret 2022 yang mana jumlah kartu KIR yang sudah kita keluarkan adalah sebanyak 113 kartu,\" ujar Fernando, Selasa (19/4/2022).

Dikatakan Fernando, saat ini penggunaan buku KIR sudah tidak berlaku lagi, karena sudah diganti dalam bentuk kartu yang dinilai lebih efektif dan efisien.

Bahkan, hal tersebut sudah berlaku sejak tahun 2020 silam, demi meminimalisir adanya calo atau kecurangan dalam penerbitan KIR kendaraan.

\"Dengan menggunakan kartu, maka tidak ada lagi yang bisa nembak kalau mau buat KIR, karena sistem administrasinya sudah pakai barcode,\" terangnya.

Selain itu, proses pembayarannya pun dilakukan dalam bentuk non-tunai, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).

\"Untuk tarif pengecekan dan penerbitan kartu KIR adalah Rp150 ribu sesuai dengan Perda yang berlaku dan dapat dibayarkan melalui BSB Cash ataupun QRIS,\" sambungnya.

Ia menuturkan pengujian KIR kendaraan harus dilakukan secara berkala yakni per enam bulan sekali dan akan dilakukan pergantian kartu setiap dua kali uji berkala atau satu tahun sekali.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan uji berkala, maka akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari biaya retribusi atau sekitar Rp3.000

\"Sedangkan kalau kartu ataupun berkas-berkas lainnya rusak atau hilang, maka akan dikenai denda Rp150 ribu,\" imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: