Cair.. Cair!! ASN Pemprov Segera Terima THR dan TPP 50%
PANGKALPINANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kini tersenyum lebar. Sebab, THR atau gaji ke-14 dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera akan dicairkan.
Tidak menunggu lama dari arahan pemerintah pusat, proses pencairan gaji ke-14 dan TPP 50 persen ini dapat dilakukan hari ini, Rabu (20/4), setelah Peraturan Gubernur (Pergub) diteken Gubernur Babel, Erzaldi Rosman pada Selasa (19/4) kemarin.
\"Sudah saya tandatangani, THR/gaji ke-14 dan TPP 50 persen sudah bisa dicairkan,\" ujar Erzaldi ketika ditemui seusai rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel di Novotel, kemarin.
Sesuai keuangan daerah, Gubernur juga meminta pencairan tanpa dicicil, dan disegerakan secepatnya. \"Dan saya minta petugas kita di Bakuda (Badan Keuangan Daerah) untuk mempercepat proses pencairan dan tidak dicicil-cicil, bayar mulai besok (hari ini)!\" tegasnya.
Ia berharap, dengan dicairkan hak ASN ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan bijak untuk mencukupi kebutuhan selama Ramadan dan hari raya Idul Fitri. \"Semua sudah dewasa, gunakan uang itu dengan penuh tanggung jawab. Semua sudah pinter, Insyaallah duit yang diberikan bermanfaat,\" ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bakuda Babel M Haris membenarkan bahwa Pergub tentang pencairan THR/Gaji ke-14 dan TPP ASN sudah ditandatangani oleh Gubernur, termasuk pencairan THR berupa gaji pokok berikut tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur dan pimpinan/anggota DPRD Babel.
Disebutkan Haris, secara global terkait THR/Gaji 14 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
\"Ya, besok sudah bisa diproses besok (hari ini-red) jika semua berkasnya sudah lengkap dari masing-masing OPD. Total keseluruhan anggaran mencapai Rp39 Miliar terdiri dari THR/Gaji ke-14 Rp25 miliar, sedangkan untuk 50 persen TPP yakni Rp14 Miliar,\" jelasnya.(jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: