Sebanyak 107 Calon Kades di Bateng Sudah Terima Nomor Urut, DinsosPMD : Bersainglah Secara Adil
KOBA - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) secara resmi telah melakukan pengundian atau penetapan nomor urut bagi para calon Kades, Rabu (4/5/2022).
Pilkades di Bangka Tengah diketahui akan diikuti oleh 29 desa, dengan total terdapat 107 Calon Kades sudah menerima nomor urut. Penetapan nomor urut dilakukan di masing-masing sekretariat Pilkades yang berada di setiap desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah mengungkapkan jumlah total calon kades yang sudah dinyatakan siap mengikuti proses pemungutan suara dan telah mendapatkan nomor urut ada 107 orang.
\"Alhamdulilkah hari ini, semua desa yang menggelar Pilkades sudah melangsungkan penetapan nomor urut calon kades di kantor desanya masing-masing,\" ujar Padlillah, Rabu (4/5/2022).
Ia menyebut, 107 calon kades tersebut adalah jumlah calon yang sudah pasti akan berkontestasi dalam Pilkades pada tanggal 22 Juni mendatang.
\"Sebelumnya total calon kades yang sudah mendaftar ini ada 115 orang dan beberapa desa ada yang calonnya 6 sampai 7 orang, yang mana desa yang jumlah calonnya lebih dari 5 orang tersebut kemudian dikerucutkan dan dipilih menjadi maksimal 5 orang calon saja,\" jelasnya.
Sementara itu, Desa Keretak Atas yang sebelumnya hanya memiliki satu orang calon, setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, akhirnya bertambah lagi satu orang kandidat.
\"Alhamdulillah untuk Desa Keretak Atas yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan, karena calonnya hanya satu, sekarang sudah ada dua calon, sehingga tetap bisa mengikuti Pilkades,\" terangnga.
Ia menuturkan pelaksanaan Pilkades serempak Kabupaten Bangka Tengah pada tahun ini, akan berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
Ia pun meminta agar para calon dan panitia Pilkades bisa melaksanakan semua proses dan tahapan pelaksanaan Pilkades tahun 2022 ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, Padhillah kembali menegaskan, agar para calon kades tidak boleh melakukan kampanye secara berlebihan.
\"Untuk waktu kampanye hanya kita batasi selama 3 hari mendekati waktu pemungutan suara, itupun tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa dalam jumlah besar,\" tegasnya.
\"Oleh karena itu, kegiatan kampanye hanya dibatasi maksimal 50 orang, melalui kegiatan sosialisasi penyampaian visi dan misi serta sejenisnya,\" sambungnya.
Ia pun meminta partisipasi masyarakat untuk memilih calon kades sesuai dengan kehendak hatinya masing-masing, bukan karena paksaan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: