Ratusan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

Ratusan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana selama bulan November 2021 hingga bulan Mei 2022 yang dinyatakan telah dinyatakan inkrah, Rabu (18/5).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejari Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Wawan Kustiawan, serta dihadiri Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Iwan.

Adapun barang bukti dilakukan pemusnahan kurang lebih sebanyak 430 dari 40 perkara dengan rincian yaitu 12 perkara Narkotika, 16 perkara orang dan Harta Benda (OHARDA), 12 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

\"Barang bukti narkoba sabu 42,163 gram, ganja 1 kg, estasi 3,5 gram, lalu ada sajam, ada handphone, dan mesin pompa air dimusnahkan 10 unit dari 10 perkara,\" ungkap Kajari Babar, Wawan Kustiawan.

Pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari menyebutkan sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan di bidang pidana yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

\"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,\" terangnya.

Kajari mengungkapkan barang bukti yang dirampas tersebut didominasi hasil rampasan perkara tindak pidana umum yang diperkirakan pada tahun-tahun mendatang perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bangka Barat akan semakin meningkat.

Menurut, Wawan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.

\"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: