Buntut PT SMM Tak Terima TBS Warga Dendang, Beltim, Warga Blokade Jalan
Kini, TBS masyarakat banyak mengalami pembusukan karena pasca dipanen tidak dibeli oleh perusahaan. Dampak lainnya, kerugian masyarakat mencapai milyaran rupiah.
\"Anggota koperasi kami adalah masyarakat disinilah dan sudah banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar. Bahkan kita membantu membangun fasilitas sekolah, walaupun nilainya tidak terlalu besar,\" pungkasnya.
Konsultasi ke Kades
Sebelum melakukan aksinya, masyarakat terlebih dulu berkunjung ke Kantor Desa Dendang untuk meminta pendapat kepala Desa.
Menurut Kepala Desa Dendang Muharli, dirinya tidak akan menghalangi keinginan warga untuk menyampaikan aspirasinya.
\"Kami hanya berpesan agar tidak melakukan tindakan yang anarki dan menyebabkan masalah baru ke depannya,\" kata Muharli.
Muharli mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan masyarakat bahwa pihak perusahaan menolak hasil panen TBS dari kebun-kebun kelapa sawit milik masyarakat yang tergabung di Koperasi Bakti.
\"Khusus untuk saat ini TBS warga kami ditolak pihak perusahaan dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerjasama,\" kata Muharli.
Dari dua opsi yang ditawarkan pihak perusahaan, hanya Koperasi Bakti yang enggan menandatangani dan memilih opsi berbeda dengan pihak lainnya. Yakni setuju opsi kuota dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Propinsi.
\"Jadi mereka tidak menandatangani kesepakatan ini, jadi buahnya tidak diterima atau ditolak perusahaan. Sementara opsi (yang diinginkan masyarakat) tidak diberlakukan mereka,\" jelas Muharli. (msi)
Berikut 5 poin berita acara kesepakatan bersama antara PT SAHABAT MEWAH DAN MAKMUR dengan Supplier Pemasok Tandan Buah Segar (TBS) tentang kesepakatan ketentuan penerimaan TBD dan tarif TBS menyesuaikan kondisi harga pasar.
Pertama:
PT SMM merespon atas permintaan masyarakat dan para supplier TBS untuk melakukan penerimaan TBS dengan harga yang menyesuaikan kondisi harga pasar.
Ke Dua:
Harga TBS yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama dengan harga tertinggi sebesar Rp 2.150/Kg mulai berlaku per Jum\\\'at, 27 Mei 2022 tanpa adanya pembatasan kuota terhadap TBS masing-masing Supplier dan akan mengalami fluktuasi sesuai kondisi harga pasar dan disampaikan setiap hari kepada para supplier melalui media yang tersedia.
Ke Tiga:
Penetapan harga akan mengacu kepada pengklasifikasian buah berdasarkan komidal dan penetapan klasifikasi BJR yang telah disepakati yang mengacu kepada ketentuan Dinas Perkebunan Bangka Belitung bulan Mei 2022. Penetapan harga komidal dari tertinggi hingga terendah akan menurun berdasarkan persentase sebesar 5% per jenis komidal;
Ke Empat:
Harga pembelian TBS ini bersifat sementara dan akan disesuaikan lebih lanjut menyesuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi pasar CPO dan TBS luar. Berlaku satu minggu terhitung dari tanggal kesepakatan dan akan dilakukan peninjauan setiap minggunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: