Raperda IPR Babel Belum Bisa Dibahas, DPRD Tunggu Usulan Resmi Eksekutif
Didit Sri Gusjaya--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali tertunda.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menegaskan bahwa mereka masih belum dapat menindaklanjuti Raperda tersebut karena usulan resmi dari pihak eksekutif belum juga diterima.
BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Nilai Rencana Pinjaman Rp1,5 Triliun ke PT SMI Belum Mendesak
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan Raperda tentang IPR tersebut secara teknis masih berada di tingkat eksekutif, khususnya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel.
“Sampai saat ini usulan rancangan Raperda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Gubernur itu belum ada sampai ke DPRD Bangka Belitung,” ujar Didit.
“Hal ini membuat DPRD Babel belum bisa membahas hal ini lebih lanjut, meskipun sudah ada pengajuan dari sejumlah daerah terkait usulan IPR.”
BACA JUGA:Setelah Sekian Lama Bungkam, Inilah Pengakuan Herman Fu
Didit menegaskan bahwa peran utama DPRD Babel saat ini hanya bersifat mendorong proses yang ada di eksekutif.
“Yang jelas secara teknis kita serahkan kepada eksekutif.
Peran DPRD Babel hanya sifatnya mendorong dan menyampaikan usulan kepada Kementerian ESDM agar dipermudah dan dipercepat,” katanya.
Dorongan ini bertujuan agar semua wilayah di luar Pangkalpinang dapat segera memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pihak DPRD berharap usulan Raperda IPR ini dapat segera diserahkan agar pembahasannya bisa dilakukan secepat mungkin.
Didit memproyeksikan, jika usulan tersebut disampaikan oleh eksekutif sesuai harapan, maka Raperda IPR ini akan menjadi prioritas utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

