Main Tarkam Sepak Bola Bencah Cup, 2 Warga Ghana dan Kamerun Dideportasi

Main Tarkam Sepak Bola Bencah Cup, 2 Warga Ghana dan Kamerun Dideportasi

Terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia, 2 Warga Ghana dan Kamerun Dideportasi--

Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:Honor Siapkan Smartphone Baterai 10.000 mAh Kedua

Ahmad Khumaidi juga menambahkan bahwa jajaran Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Pangkalpinang, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, PLN UIW Babel Teguhkan Semangat Juang: Melayani Sepenuh Hati untuk Indonesia Terang

“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan pengawasan yang humanis namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Upaya ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum,” tambahnya.

BACA JUGA:Takut Dimarahi karena Pecahkan HP, Gadis di Pangkalpinang Sempat

Dengan dilaksanakannya deportasi terhadap kedua WNA tersebut, diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: