Setelah Status Kompeten Wartawan Didapat: Ujian Sesungguhnya Dimulai
Budi Rahmad-Dok Pribadi-
Oleh: Budi Rahmad
PERSATUAN Wartawan Indonesia Provinsi Bangka Belitung, 21--22 Oktober lalu, baru saja menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hasilnya UKW Angkatan XII kali ini, dari 23 peserta yang ikut, 18 wartawan yang dinyatakan kompeten.
Predikat kompeten sungguh sebuah status yang patut disyukuri oleh sang wartawan. Tentu predikat ini bukan hanya sekadar label belaka. Lebih dari itu predikat kompeten--baik itu Muda, Madya, maupun Utama-- memiliki pertanggungjawaban.
Ada satu pertanyaan yang sering berhenti setelah seorang wartawan dinyatakan kompeten dalam UKW, setelah lulus, lalu apa dan bagaimana? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya penting. Sebab, kelulusan UKW bukanlah akhir dari perjalanan seorang wartawan. Justru sebaliknya, kelulusan itu semestinya menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
UKW menguji kemampuan wartawan pada satu momentum. Wartawan diuji untuk menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja jurnalistik sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Setelah dinyatakan kompeten, wartawan memperoleh pengakuan bahwa pada saat diuji, ia mampu memenuhi standar tersebut.
Namun, dunia jurnalistik tidak berhenti pada hari ketika sertifikat kompetensi diterima. Setiap hari wartawan berhadapan dengan fakta baru, persoalan baru, teknologi baru, tekanan deadline, kepentingan publik, kepentingan perusahaan media, hingga derasnya arus informasi di media sosial.
Karena itu, ada kemungkinan muncul sebuah anomali kompetensi: seseorang memiliki sertifikat kompetensi, tetapi praktik jurnalistiknya setelah UKW belum tentu selalu mencerminkan kompetensi yang pernah diuji.
Sertifikat adalah bukti bahwa seseorang telah melewati sebuah proses pengujian. Tetapi sertifikat bukan garansi bahwa pemiliknya akan selamanya bekerja secara profesional.
Seorang wartawan dapat saja memahami pentingnya verifikasi ketika mengikuti UKW. Ia tahu bahwa sebuah informasi harus diperiksa, sumber harus dikonfirmasi, fakta harus dipisahkan dari opini, dan berita harus disusun secara akurat serta berimbang.
Tetapi ketika kembali ke ruang redaksi, situasinya bisa berbeda. Deadline mengejar. Informasi beredar begitu cepat. Media lain sudah menerbitkan berita. Media sosial ramai. Narasumber sulit dihubungi. Di saat yang sama, redaksi menuntut kecepatan.
Dalam kondisi seperti itu, kompetensi tidak lagi diuji melalui lembar soal atau tugas yang diberikan penguji. Kompetensi diuji melalui keputusan-keputusan kecil yang diambil wartawan setiap hari.
Apakah ia tetap melakukan verifikasi? Apakah ia berani menunda berita ketika fakta belum cukup? Apakah ia mampu membedakan informasi yang menarik dengan informasi yang penting? Apakah ia tetap menjaga keberimbangan ketika salah satu pihak memberikan informasi yang lebih mudah diperoleh?Di situlah kompetensi menemukan makna sebenarnya.
Karena itu, UKW sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai proses untuk memperoleh sertifikat. UKW adalah salah satu pintu menuju profesionalisme.
Setelah pintu itu dilewati, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh. Wartawan harus terus membaca, belajar, berdiskusi, mengikuti perkembangan teknologi, memahami perubahan regulasi, memperbarui pengetahuan jurnalistik, dan yang paling penting, terus mempertajam kepekaan terhadap kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
