Setelah Status Kompeten Wartawan Didapat: Ujian Sesungguhnya Dimulai

Setelah Status Kompeten Wartawan Didapat: Ujian Sesungguhnya Dimulai

Budi Rahmad-Dok Pribadi-

Kompetensi bukan sesuatu yang selesai ketika sertifikat diterima. Kompetensi adalah sesuatu yang dipelihara melalui praktik. Wartawan yang kompeten bukan hanya wartawan yang tahu bagaimana membuat berita. Ia juga memahami mengapa sebuah berita harus dibuat dengan cara tertentu dan apa dampaknya bagi masyarakat.

Di era digital, tantangan itu semakin besar. Wartawan kini tidak hanya bersaing dengan sesama wartawan. Mereka berhadapan dengan kecepatan media sosial, konten warga, algoritma, mesin pencari, influencer, dan kecerdasan buatan.

Kecepatan mendapatkan informasi bukan lagi keunggulan yang hanya dimiliki wartawan. Siapa pun dapat mengunggah informasi dalam hitungan detik. Yang membedakan wartawan adalah kemampuan memeriksa informasi, menemukan konteks, menguji kebenaran, memahami kepentingan di balik informasi, dan menyajikannya secara bertanggung jawab. Karena itu, semakin cepat dunia bergerak, semakin penting kompetensi wartawan dipelihara. 

Ada hal lain yang perlu direnungkan. Jika UKW hanya dipandang sebagai kewajiban untuk mendapatkan sertifikat, maka tujuan profesionalisme bisa bergeser menjadi sekadar administratif. Wartawan mengejar sertifikat karena menjadi syarat tertentu. Setelah sertifikat diperoleh, proses belajar berhenti.

Jika demikian, kita menghadapi ironi. Sertifikat kompetensi ada, tetapi budaya kompetensi tidak tumbuh. Padahal, profesi wartawan membutuhkan lebih dari sekadar bukti pernah lulus ujian. Profesi ini membutuhkan integritas, ketekunan, keberanian, rasa ingin tahu, kemampuan beradaptasi, dan kesadaran bahwa setiap berita memiliki konsekuensi terhadap orang lain.

UKW dapat mengukur kompetensi pada saat tertentu. Tetapi rekam jejak jurnalistiklah yang pada akhirnya menunjukkan apakah kompetensi itu benar-benar hidup.

Mungkin karena itu, pertanyaan setelah UKW seharusnya bukan lagi “Apakah saya sudah kompeten?”  Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah saya masih kompeten hari ini?” Pertanyaan tersebut harus terus diajukan.

Sebab pengetahuan berubah. Teknologi berubah. Cara masyarakat mendapatkan informasi berubah. Tantangan etika berubah. Bahkan cara sebuah berita diproduksi dan dikonsumsi pun berubah. Wartawan yang berhenti belajar berisiko tertinggal, meskipun sertifikat kompetensinya masih tersimpan rapi.

Sebaliknya, wartawan yang terus belajar akan memahami bahwa sertifikat bukanlah mahkota. Sertifikat adalah pengingat tentang tanggung jawab profesional. Maka, UKW tidak semestinya menjadi garis finis. UKW merupakan garis awal.

Lulus UKW berarti wartawan telah membuktikan kompetensinya pada saat diuji. Setelah itu, tugas berikutnya adalah membuktikan kompetensi tersebut setiap hari melalui karya jurnalistik. 

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membaca sertifikat kita. Masyarakat membaca berita yang kita hasilkan. Dan dari berita itulah publik menilai: seberapa kompeten, profesional, dan berintegritas seorang wartawan.**

 

Budi Rahmad, alumni Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Bengkulu. Saat ini bekerja sebagai wartawan sekaligus editor di Koran Babel Pos, koranbabelpos,id, dan babelpos.id. Saat ini mengemban amanah sebagai Wakabid Pendidikan PWI Bangka Belitung. Tahun 2023 mendapat penghargaan Jurnalis Pelopor Literasi Daerah dari Pemprov Bangka Belitung. Empat cerpennya masuk dalam kumcer Menembus Pintu Langit yang diterbitkan PWI Pusat tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait