Peringatan Bagi Penjudi: Negara Dapat Merampas Uang Kejahatan Judi Online
Yusril Ihza Mahendra--
BACA JUGA:Kegiatan HUT Babel Lebih Sentuh Masyarakat Langsung
Berdasarkan Perpres 88/2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada 18 Kementerian dan Lembaga yang kini terlibat dalam Komite TPPU.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang APEC di Korea Selatan mengungkapkan bahwa Indonesia dirugikan sekitar 8 miliar dolar AS atau setara 134 triliun rupiah setiap tahun akibat judi online.
BACA JUGA:Keyzo Fachero Persembahkan Medali Perunggu Kedua untuk Babel di Cabor Taekwondo POPNAS XVII
Sedangkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total perputaran uang atau transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.
Sementara Mensos Saifullah Yusuf menyebut lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga menggunakan uang bantuan tersebut untuk berjudi secara daring.
"Angka ini mengkhawatirkan. Pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi kejahatan digital seperti judi online.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap masa depan ekonomi bangsa," tutup Yusril.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

