Peringatan Bagi Penjudi: Negara Dapat Merampas Uang Kejahatan Judi Online

Peringatan Bagi Penjudi: Negara Dapat Merampas Uang Kejahatan Judi Online

Yusril Ihza Mahendra--

Yusril menjelaskan, bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Karena judi baik konvensional maupun daring merupakan tindak kejahatan, maka uang judi dapat dikategorikan termasuk uang hasil tindak pidana. 

BACA JUGA:Diawali Salat Dhuha, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati dan Wabup Bangka

"Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk "diputihkan", tindakan itu sudah tergolong pencucian uang (money laundering)," ucap Yusril.

Namun dia mengakui transaksi uang judi sering lolos dari pantauan karena menggunakan crypto dan dompet digital, tapi PPATK takkan kehilangan akal mengungkapkan transaksi jenis ini.

BACA JUGA:Diawali Salat Dhuha, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati dan Wabup Bangka

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan, dan dapat meminta penyedia jasa keuangan seperti bank atau lembaga pengiriman uang untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judi online.

"Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik.

Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara," jelas Yusril.

BACA JUGA:Dukung Tertib Administrasi Parpol, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penerbitan SKT secara Virtual

Menurut Yusril, selama ini ketentuan Pasal 64–67 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jarang diterapkan secara optimal.

Padahal, pasal-pasal tersebut mendekati konsep perampasan aset hasil kejahatan (asset forfeiture) yang berlaku di banyak negara maju.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa," tegas Yusril.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Program Pembentukan Perda Babel 2026 Ditunda

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga mengingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi antar instansi di bawah Komite TPPU agar upaya pemberantasan judi online dan pencucian uang dapat berjalan efektif dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: