Koperasi, dari KUD jadi KDKMP

Koperasi, dari KUD jadi KDKMP

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kesenden--Foto Ant

Lalu datang krisis moneter 1998. Perjanjian Indonesia dengan IMF memaksa pencabutan hak monopoli KUD atas distribusi pupuk dan gabah. Tanpa proteksi negara, banyak koperasi tidak siap bersaing di pasar bebas. Citra koperasi juga terpukul oleh sejumlah kasus penyelewengan pengurus. Kepercayaan publik pun longsor.

Memasuki abad ke-21, minimarket waralaba masuk ke kecamatan dan desa dengan sistem manajemen rapi, harga kompetitif, dan variasi produk yang luas. Koperasi yang dikelola secara konvensional dan minim modal sulit bertahan. Stigma "jadul" menguat, regenerasi mandek.

KDKMP mencoba menyambung nyawa KUD dengan desain berbeda lewat standardisasi fisik nasional, armada logistik, integrasi digital, dan sumber pembeli yang sudah dikunci lewat program MBG. Ini berbeda dari KUD yang bergantung pada proteksi. KDKMP dirancang menciptakan pasar sendiri, bukan menunggu jatah distribusi dari negara.

Kemunculan KDKMP secara langsung membentur dominasi dua nama gerai minimarket besar di Indonesia yang telah masuk sampai ke pedesaan. Jumlah gerai dua jaringan ritel modern terbesar itu telah melampaui 20.000 unit secara nasional, dengan ekspansi yang masif hingga ke wilayah desa. Ekspansi ritel modern juga membuat perputaran uang dari desa mengalir keluar desa, mengarah ke pusat perekonomian di kota, bukan ke kas komunitas lokal.

Respons pemerintah terhadap situasi ini cukup tegas. Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta pengelola jaringan ritel modern untuk berhenti menambah gerai di desa, dengan alasan agar keuntungan dari belanja warga desa berputar di sirkulasi ekonomi lokal melalui koperasi, bukan mengalir ke pemegang saham di kota besar. Langkah itu dinilai tepat arah.

Sebagai contoh, koperasi ritel di Singapura yang dibentuk oleh gerakan buruh (National Trade Union Congress, NTUC) adalah gambaran yang pas. NTUC FairPrice, nama koperasinya, berhasil mendominasi pasar ritel dengan menguasai hingga 64 persen pangsa. Di Singapura, koperasi mendapat kebijakan istimewa termasuk pembebasan pajak karena kepemilikannya terbuka untuk publik dan manfaat ekonominya dibagi secara adil.

Dari sisi industri ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjawab bahwa fokus jaringan minimarket modern lebih pada peningkatan pelayanan dan efisiensi operasional. Aprindo menilai Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang bisa berkembang secara paralel tanpa saling meniadakan. Pandangan ini mengisyaratkan bahwa persaingan antara koperasi dan minimarket mungkin tidak harus menjadi konflik zero-sum game, di mana harus ada yang rugi agar yang lain cuan, keduanya bisa hidup berdampingan jika segmen dan fungsinya dibedakan secara jelas.

BACA JUGA:Menyalakan Negeri dari sawit

BACA JUGA:Petasol Bahan Bakar Alternatif dari Sampah

Potensi dan catatan

Optimisme publik terhadap program ini cukup di atas ekspektasi. Survei salah satu litbang surat kabar nasional mencatat sebanyak 60,7 persen responden menyatakan yakin bahwa Koperasi Merah Putih mampu menggerakkan roda ekonomi di pedesaan secara nyata. Integrasi dengan rantai pasok pangan dinilai sebagai strategi yang menjamin koperasi memiliki kepastian pembeli sejak hari pertama beroperasi.

Di sisi lain, sejumlah catatan evaluatif patut diperhatikan. Studi CELIOS yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi menemukan sekitar 65 persen responden mengindikasikan adanya celah di tata kelola Koperasi Merah Putih, dengan kekhawatiran utama pada potensi praktik penyimpangan.

Kapasitas SDM menjadi hal yang perlu diperhatikan agar para pengurus koperasi memiliki kemampuan dan pengalaman bisnis. Di samping itu, salah satu ruh koperasi, yakni program simpan pinjam, harus dijalankan secara kredibel dan seprofesional mungkin agar penagihan pinjaman bisa berjalan efektif. Menghindari kredit macet seperti yang terjadi pada KUD setelah krisis 1998.

Keberhasilan program juga tidak semata bergantung pada besarnya anggaran, melainkan pada keseriusan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana. Digitalisasi desa harus merata di seluruh desa agar pengembangan koperasi berbasis digital berjalan sesuai yang diharapkan.

Lembaga antirasuah, KPK, telah merespons dengan melibatkan diri sejak tahap awal. Dalam forum audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi, Ketua KPK menekankan bahwa keterlibatan lembaga antikorupsi sejak fase pembangunan sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program. Langkah antisipatif itu menunjukkan pemerintah sadar betul bahwa program sebesar ini membawa risiko yang setimpal dengan ambisinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: