Ayah Dihajar, Adik Dikejar Parang, Begini Akhirnya
Pelaku saat diamankan di Mapolres Basel. --Foto Ilham
Setelah kejadian tersebut, FT mengajak EK meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah bagian wajah dan kepala.
"Hampir sebulan setelah kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan akhirnya mengamankan EK pada Jumat (11/09) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya, Senin (14/09).
Dikatakannya, dalam perkara tersebut, EK dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, EK juga dipersangkakan dan atau dikenakan Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan," pungkasnya.
BACA JUGA:Gegara Cekcok Motor, Pria di Pangkalpinang Tusuk Kakak Pacarnya
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Belinyu Tak Berkutik Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Bangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
