Dendam, Warga Kelapa Tabrak Teman Sampai Mati Pakai Truk
Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan pers Senin (1/12/2025) --
BACA JUGA:BPBD Babel Siapkan Strategi Siaga Bencana, Ajak Warga Peduli Lingkungan
“Tersangka akhirnya mengakui bahwa penabrakan itu direncanakan.
Bahkan sehari sebelumnya, tersangka sempat mengirim pesan WhatsApp kepada saksi bahwa ia berniat menghabisi korban,” ungkap AKBP Pradana Aditya.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain KR (Pelapor), RD (atasan korban dan tersangka), NK (teman korban dan tersangka),AI (teman tersangka).
BACA JUGA:Peringatan Hari Korpri, Gubernur Babel Sentil Keras ASN Soal Absensi dan Dinas Luar
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Truk Mitsubishi Canter hitam BN 8327 RL, Sepeda motor Honda Beat warna hitam, Sandal SUDCO ADV , Jaket hitam, Ikat pinggang coklat, Topi hitam–merah, Celana jeans biru muda.
Modus yang digunakan tersangka adalah menabrak korban menggunakan truk saat korban melintas dengan sepeda motor.
Motif tersangka diduga kuat karena dendam dan sakit hati.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Di hadapan awak media, Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap setiap kasus secara terang benderang.
“Kami pastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu apa pun.
Percayakan penanganan kasus kepada kami,” tutup Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

