Curi Mesin Tempel 15PK, TW Ditangkap Tim Kelambit
--
Uang hasil curian kemudian dipakai untuk berfoya-foya membeli minuman keras.
Saat ini TW telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya TW terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
