Dukung Tertib Administrasi Parpol, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penerbitan SKT secara Virtual
--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, pada Senin (3/11).
BACA JUGA:Dihadiri Pj Sekda Babel Fery Afrianto, DPRD Sahkan Perubahan Susunan Pimpinan Fraksi
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, serta jajaran bidang AHU lainnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Program Pembentukan Perda Babel 2026 Ditunda
Dalam sambutannya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki arti penting dalam menyamakan persepsi dan langkah kerja terkait penerbitan SKT terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru.
“Rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah kerja terkait penerbitan SKT sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,” ujar Dulyono.
BACA JUGA:Kegiatan HUT Babel Lebih Sentuh Masyarakat Langsung
Ia menambahkan, diharapkan seluruh Kanwil Kemenkum dapat memiliki pemahaman dan standar pelayanan yang sama dalam proses verifikasi, validasi dokumen, serta penerbitan SKT.
Menurutnya, dengan sistem yang lebih sistematis dan berbasis teknologi, proses pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan AD/ART, dan kepengurusan partai politik dapat dilaksanakan lebih tertib, cepat, dan akurat.
BACA JUGA:Diawali Salat Dhuha, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati dan Wabup Bangka
Sementara itu, Kasubdit Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, menjelaskan peran penting Kanwil Kemenkum dalam menerbitkan SKT sesuai domisili partai politik.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran harus lengkap mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antarwilayah dan memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai standar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
