1.806 Warga Binaan Babel Dapat Pengurangan Masa Pidana

1.806 Warga Binaan Babel Dapat Pengurangan Masa Pidana

--

Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan baik. 

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Event Marathon Terbaik di Indonesia Beserta Perkiraan Biaya Pendaftarannya

Gubernur Hidayat Arsani juga menyampaikan bahwa momentum remisi harus menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru kehidupan.

Para penerima remisi diharapkan mampu menjaga perubahan positif, meningkatkan keterampilan, menaati hukum, serta memberikan kontribusi bagi keluarga dan masyarakat setelah kembali menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Jaringan Penyelundupan Emas ke Dubai

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui proses penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan. 

“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Refleksi Kebudayaan di Negeri Akal Sehat yang (Katanya) Merdeka

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Hal tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan mampu berkontribusi bagi negara. 

BACA JUGA:Rayakan Anniversary ke-8, Komunitas NXR Babel Pilih Kesederhanaan dan Berbagi dengan Anak Yatim

Ade Agustina menambahkan, Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Sementara jumlah warga binaan per 16 Agustus 2026 yang berada di seluruh UPT pemasyarakatan Babel mencapai sekitar 3.089 warga binaan, sehingga persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi salah satu tantangan yang harus ditangani bersama. 

BACA JUGA:Kementerian UMKM: Serapan KUR di Babel Rp1,58 triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: