Lakukan Audiensi, Pemprov. Babel Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Dari 8 Desa
--
Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” ungkap Ashadi Rahma alias Pak Adi.
BACA JUGA:Awak Media di Bangka Dapat Edukasi Penanganan Kebakaran
Hal ini diakuinya berasal dari keresahan masyarakat yang ada di 8 Desa di Kabupaten Bangka antara lain Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi dan Desa Sempan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Fery menyampaikan bahwa sebelum pergi ke luar kota dalam rangka menghadiri undangan dari Mendagri, permasalahan ini sudah diantisipasi oleh Gubernur Hidayat Arsani.
Gubernur Hidayat sudah mengarahkan jajarannya untuk membuat Surat Permintaan kepada PT Timah dan PT GML. Surat tersebut langsung dibaca oleh masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Fraud JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak
Melalui via panggilan telepon, Gubernur Hidayat langsung berbicara dengan masyarakat yang hadir.
Dirinya telah berupaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PT Timah dan PT GML.
Hal ini sebagai langkah respon cepat Gubernur Babel Hidayat Arsani.
BACA JUGA:Kebutuhan Darah Meningkat di Basel, PMI Basel Masif Lakukan DDS di Setiap Agenda Kegiatan
Surat yang telah ditandatangani Gubernur Hidayat untuk PT Timah mengenai Penyampaian Aspirasi Masyarakat bahwa, pertama aspirasi masyarakat 8 desa berkeinginan agar pengelolaan pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan PT. GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak dikuasai kelompok tertentu.
Kedua, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, maka diminta agar dapat melaksanakan kemitraan usaha pertambangan dengan Masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Peduli dan Bela Sungkawa Bencana di Sumatera, Personel Polres Basel Sholat Ghoib dan Doa Bersama
Sedangkan, surat untuk Direktur PT. Gunung Maras Lestari yang akan ditandatangani Gubernur Hidayat mengenai Percepatan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Perkebunan PT. GML berisikan memastikan terlaksananya pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa wilayah yang terkena dampak dari aktivitas PT. GML sebanyak 8 desa harus mendapatkan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

