Jika Mantan Gubernur & 3 Perusahaan Sawit Belum Disidik, Marwan Lawan Eksekusi Sampai Titik Darah Penghabisan

Jika Mantan Gubernur & 3 Perusahaan Sawit Belum Disidik, Marwan Lawan Eksekusi Sampai Titik Darah Penghabisan

H. Marwan saat menjalani sidang disebutkan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza

“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan  ini  ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. 

Dikatakan Erzaldi kalau Dika saat itu menyebut surat tersebut sudah sepengetahuan langsung dari Wagub Abdul Fatah. “Dari situ dia menjelaskan ini sudah diterima baik oleh Pak Wagub, jadi minta tolong ini diproses. Ya sesuai prosedur surat itu masuk saya disposisikan ke pak Sekda dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Kehutanan,” tuturnya. 

3. PT FAL, PT BAM dan SAML  -dalam pusaran perkara- diduga kuat telah melakukan perambahan hutan secara ilegal. Tidak hanya itu, juga disebutkan telah melakukan jual beli hutan itu.

“Pihak perusahaan-perusahaan yang telah bermain di celah-celah regulasi. PT NKI bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan produksi yang bermasalah. Ada perusahaan lain seperti PT SAML dan PT FAL yang dengan mudahnya mengantongi izin berdasarkan telaah BPKH yang keliru,” sebut Marwan kepada Babel Pos juga seperti dalam pledoi.

Bahkan katanya, PT FAL masih terus merambah hutan di Labuh Air Pandan tanpa izin, seolah kebal hukum. “Lebih ironis lagi, meskipun ada papan sitaan dari Kejati di lahan PT NKI, PT FAL tetap bisa beroperasi tanpa hambatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Terjerat Korupsi Kehutanan 2 PNS Dishut Babel Dieksekusi Penjara, Ini Hukuman dan Dendanya

BACA JUGA:Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit

4. Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII (BPKH) Bangka Belitung karena telah menerbitkan telaah yang menyesatkan dan memicu kekacauan. Saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK, telah dengan gamblang menyatakan bahwa telaah yang dikeluarkan oleh BPKH wilayah VIII tidak berdasar. 

SK KLHK nomor 6614 tahun 2021 hanyalah informasi perkembangan peta, bukan dasar hukum pemantapan kawasan hutan. Yang seharusnya dijadikan acuan tetaplah SK nomor 798 tahun 2012, yang hingga kini belum dicabut. “Namun, faktanya BPKH terus mengeluarkan telaah yang justru memperkeruh keadaan. Ini telah menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk memberi justifikasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk merambah kawasan hutan,” sebut Marwan.


Tiga bos perusahaan sawit PT FAL, PT BAM dan PT SAML. --

Sementara dari pihak perusahaan yang telah diperiksa selaku saksi yakni, Datuk  Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Sedangkan deretan pejabat selaku saksi kunci di muka sidang yakni, Feri Afrianto mantan Kadis Kehutanan, mantan Sekda Yan Megawandi. Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Bangka, Adi Wibowo. 

BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA

BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T Kawasan Hutan Lubuk, Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Dishut Babel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: